Langgar POJK, OJK Bekukan Perusahaan Modal Ventura PT Dana Mandiri Sejahtera
BICARA PERISTIWA - Otoritas Jasa Keuangan melalui surat Nomor S-85/PL.1/2024 tanggal 11 Desember 2024 hal Pembekuan Kegiatan Usaha telah membekukan kegiatan usaha PT Dana Mandiri Sejahtera yang berlokasi di Tangerang, Banten.
Antara lain berupa larangan untuk melakukan kegiatan usaha berupa penyaluran investasi dan/atau penyertaan baru, menjual sebagian atau seluruh aset dan/atau mengalihkan liabilitas perusahaan kepada LJKNB dan/atau pihak terkait.
Lalu larangan menerbitkan surat utang, dan melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) dengan LJKNB sejenis lainnya.
Pembekuan kegiatan usaha tersebut disebabkan karena PT Dana Mandiri Sejahtera tidak memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum.
Sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura juncto Pasal 118 ayat (15) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah. (*/ojk.go.id)
PENG-12 Pembekuan Kegiatan Usaha Perusahaan Modal Ventura PT Dana Mandiri Sejahtera.pdf
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom