Friday, January 3, 2025

Permohonan Uji Materiil Pasal Penghinaan Presiden Tidak Dapat Diterima


BICARA HUKUM
- Permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). 


Sidang Pengucapan Putusan Nomor 143/PUU-XXII/2024 pada (3/1/2025) ini diajukan oleh Muhammad Amir Rahayaan, Hamka Arsad Refra, Harso Ohoiwer, dan Hasanudin Raharusun.


“Mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan tersebut.


Menurut pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, MK menyatakan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XXI/2023 mutatis mutandis berlaku pula untuk putusan a quo. Oleh karena itu, Mahkamah berkesimpulan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut. Seandainyapun para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut dan Mahkamah mempertimbangkan pokok permohonan, quod non, namun oleh karena berkenaan ketentuan Pasal 218 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 219 UU 1/2023 merupakan ketentuan norma yang belum berlaku dan belum memiliki kekuatan hukum mengikat. Sehingga terhadap hal demikian Mahkamah akan berpendirian bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan yang prematur.


“Meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun dikarenakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon.  Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Ridwan.


Untuk diketahui, para Pemohon mengungkapkan bahwa Pasal 218 ayat (1) dan (2) KUHP menyatakan hukuman bagi siapapun yang menyerang kehormatan presiden atau wakil presiden di muka umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda kategori IV. Pasal 219 mengatur hukuman bagi yang menyiarkan atau menyebarluaskan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden, dengan pidana penjara hingga 4 tahun 6 bulan atau denda kategori IV.


Para pemohon berargumen bahwa ketentuan ini mencerminkan konsep Lese Majeste yang umumnya diterapkan dalam sistem monarki, sementara Indonesia sebagai negara demokrasi berbasis republik tidak memaknai presiden sebagai simbol negara. Pasal ini dianggap kurang relevan dalam konteks negara yang demokratis di mana presiden tidak dijadikan lambang negara, berbeda dengan pasal terkait simbol negara dalam Pasal 36A UUD 1945, ungkap Hamka Arsad Refra, salah satu pemohon.


Hamka menyatakan bahwa Pasal 218 KUHP mengandung kekeliruan konsep, dengan menerapkan prinsip primus interpares (yang pertama di antara yang sederajat) dalam melindungi martabat presiden. Menurutnya, prinsip ini seharusnya hanya terkait hak khusus yang menunjang kinerja presiden, seperti hak pengawalan dan hak istimewa lainnya sesuai Pasal 14 UUD 1945, bukan dalam konteks pidana penghinaan.


Para pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 218 ayat (1) dan (2) serta Pasal 219 bertentangan dengan UUD 1945, mengingat bahwa aturan ini kurang tepat dalam melindungi martabat presiden sebagai kepala negara di sistem republik yang berbasis demokrasi.(*)


Sumber: mkri.id




Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com