Prabowo Instruksikan Efisiensi Anggaran Senilai Rp 306,69 Triliun Pada APBN dan APBD
BICARA EKONOMI - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp 306,69 triliun pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Hal ini demi menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.
Efisiensi anggaran dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Dalam inpres ini pemerintah melakukan reviu untuk anggaran K/L dalam APBN 2025, APBD 2025, dan transfer ke daerah.
“Efisiensi anggaran sebesar Rp 306,69 triliun terbagi dalam efisiensi anggaran belanja kementerian/lmbaga sebesar Rp 256,1 triliun dan efisiensi transfer ke daerah sebesar Rp 50,5 triliun,” dikutip dari dokumen yang diterima pada Kamis (23/1/2025).
Menteri/pimpinan lembaga diminta untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi anggaran belanja K/L sesuai besaran yang ditetapkan oleh menteri keuangan. Identifikasi dilakukan terhadap belanja operasional dan nonoperasional. Beberapa pos belanja yang harus diefisiensikan adalah belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan mesin.
Pos-pos belanja yang tidak termasuk dalam efisiensi anggaran adalah belanja pegawai dan belanja bantuan sosial.
Pada saat yang sama, gubernur dan bupati/wali kota diarahkan untuk membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar. Kepala daerah diarahkan agar mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%.
Kepala daerah diarahkan untuk membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional. Efisiensi belanja daerah dilakukan dengan mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
Lebih lanjut, kepala daerah didorong untuk memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antarperangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya. Kepala daerah diimbau untuk lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada K/L sebagai bagian dari efisiensi anggaran.
Sumber: beritasatu.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom