Wednesday, February 19, 2025

230 Rekomendasi Izin Tambang Diterbitkan ESDM Jambi, Terbanyak di Kabupaten Muarojambi


BICARA EKONOMI
- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi telah menerbitkan sebanyak 230 rekomendasi perizinan tambang untuk pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di daerah tersebut.


"Sudah 230 rekomendasi kita keluarkan, terbanyak di Muaro Jambi dengan 101 rekomendasi," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Pemetaan Wilayah Pertambangan Bukan Logam dan Batuan Dinas ESDM Provinsi Jambi, Sugandi, Selasa (18/2/2025).


Menurut Sugandi, sejak diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Tahun 2022 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, kewenangan Dinas ESDM hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi teknis. Sedangkan perizinan tambang sepenuhnya berada di tangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) yang menerbitkan izin berdasarkan persetujuan pemerintah pusat.


"Sejak wewenang diambil alih pusat, daerah hanya mengeluarkan rekomendasi teknis. Semua permohonan dilakukan melalui sistem aplikasi OSS RBA (Online Single Submission – Risk-Based Approach) yang terhubung langsung dengan perizinan pusat," jelasnya.


Sugandi menjelaskan bahwa proses perizinan tambang tidak mudah, karena pelaku usaha harus melewati beberapa tahapan, yaitu Pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk tahap eksplorasi dan Peningkatan status menjadi IUP operasi produksi.


Setelah semua tahap ini terpenuhi, barulah pelaku usaha dapat melakukan eksplorasi dan kegiatan pertambangan secara resmi.


"Semua proses ini dilakukan secara digital melalui aplikasi, dan keputusan akhir tetap berada di tangan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) di tingkat pusat," tambahnya.


Peran Pemda dalam Sosialisasi Perizinan

Meskipun kewenangan penerbitan izin berada di pusat, pemerintah daerah tetap berperan dalam mensosialisasikan prosedur perizinan kepada pelaku usaha.


"Kami hanya menjembatani penerbitan rekomendasi teknis untuk izin usaha tambang mineral bukan logam dan batuan serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang prosedur yang harus ditempuh," ujar Sugandi.


Dengan adanya penerbitan rekomendasi ini, diharapkan pelaku UKM di sektor pertambangan dapat semakin berkembang dan berkontribusi terhadap perekonomian daerah secara lebih legal dan terstruktur.


Sumber: jambiprima.com




Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com