Bangkang! Kok Bisa Helen’s Play Mart di Jambi Buka? Padahal Izin Belum Lengkap
BICARA PERSITIWA - Helen's Play Mart mulai dibuka pada tanggal 06 Februari 2025 lalu, namun diketahui belum memiliki izin operasioanl.
Artinya tempat tersebut bisa dibilang 'bangkang' atau bahkan 'nantang' aturan dari pemerintah daerah, yaitu pemkot Jambi
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi menyegel tempat hiburan malam Helen’s Play Mart yang berlokasi di Kecamatan Pasar, Kota Jambi, pada Rabu (12/02/2025).
Sekretaris Satpol PP Kota Jambi, Fengky mengatakan, pihaknya telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Saat kami memeriksa perizinan, ternyata belum lengkap. Oleh karena itu, kami segel terlebih dahulu,"katanya, Rabu (12/02/2025) sebagaimana diberitakan jambione.com.
Lalu, petugas juga menemukan minuman keras yang dipajang secara terbuka di dalam lokasi tersebut. Namun, karena belum diketahui dari mana minuman dan belum diketahui siapa distributornya, ia belum bisa menyitanya.
"Untuk sementara, minuman yang ada di dalam ruangan kita segel,"tegas Fengky.
Sementara itu, Kabid Penindakan dan Pengawasan Disperindag Kota Jambi, Budi mengungkapkan, izin operasional Helen’s Play Mart masih dalam proses.
"Izin yang diperlukan, seperti Surat Keterangan Layak Bar (SKLB) dan Surat Keterangan Layak Club (SKLC), harus diajukan melalui sistem OSS. Sampai hari ini permohonan tersebut belum masuk ke Disperindag," jelasnya.
Dia juga menyoroti pelanggaran terkait penjualan minuman beralkohol di tempat tersebut. "Minuman keras tidak boleh dipajang secara terbuka, apalagi tempat ini belum memiliki izin resmi untuk beroperasi,"teganya.
Disisi lain keberadaan Helen’s Play Mart juga mendapat penolakan dari warga setempat. Seorang pemuda Kota Jambi, Ari mengatakan, tempat hiburan tersebut merusak citra daerah karena menjual minuman keras secara terang-terangan.
"Kami menolak keberadaan Helen’s Play Mart karena di sana minuman keras dijual secara terbuka," ujarnya.
Kata Ari, lokasi tempat hiburan sangat dekat dengan rumah dinas gubernur, rumah sakit, ikon wisata religi Gentala Arasi, dan tempat ibadah.
"Kota Jambi ini memiliki identitas budaya Melayu yang menjunjung tinggi nilai adat. Keberadaan tempat seperti ini tidak mencerminkan wajah Kota Jambi," pungkasnya.
Terpisah, dikutip dari laman jambiline.com, menuliskan bahwa ketua Forum Persaudaraan Islam (FPI) Kota Jambi, Ahmad Syukri Baraqbah menyayangkan pihak pemkot tidak melakukan penyitaan terhadap minol yang dijual.
"Kalau aparat tidak melakukan penegakan hukum, jangan salahkan masyarakat yang mengambil tindakan, ini sudah jelas, dari tempat sampai minuman tidak ada izin,"kata pria yang akrab disapa bang Eki ini.
Hingga berita ini dimuat, pihak manajemen Helen's play mart Jambi masih enggan dimintai keterangan. (*/Edit:HN)
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom