Thursday, February 27, 2025

Tim Gabungan Tangkap di Kabupaten Merangin, Pelaku Pembunuhan Warga OKU Timur Sumsel


BICARA HUKUM
- Tim gabungan polisi, yaitu Resmob Polda Jambi, Polsek Cempaka Oku Timur dan Polres Merangin, menangkap 1 pria pelaku kasus pembunuhan.


Pelaku pembunuhan ini bernama Daniel Asmara (30), warga  Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).


Dia ditangkap polisi pada hari Rabu 26 Februari 2025, pukul 17.00 WIB di Kabupaten Merangin, Jambi. 


Dalam keterangan tertulis yang diterima bicarajambi.com, bahwa Pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira jam 05.30 Wib telah terjadi Tindak Pidana Pembunuhan di dusun Sungai Miwang desa Menanga Tengah Kec. Semendawai Barat Kab. OKU Timur.


Pelapor didatangi oleh DAUD BIN MAKMUN (Alm) dan memberitahukan bahwa orang tua pelapor AGUS CIK BIN BASTONI (Alm) ditemukan sudah meninggal di bawah jembatan dengan kondisi luka bacok pada bagian dahi dan kepala selanjutnya Pelapor sdra SUPRIYADI BIN AGUS CIK (Alm) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cempaka untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.


Adapun Kronologi penangkapan

Pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 13:00 Wib tim gabungan RESMOB, Polres merangin dan Polsek cempaka Oku timur berkoordinasi terkait pelaku pembunuhan yang lari ke daerah Kab. Merangin 


Setelah berkoordinasi tim langsung melakukan pencarian keberadaan pelaku kemudian tim gabungan mendaptakan informasi pelaku sedang berada di kebun milik Pranowo di desa simpang limbur Kec.Pamenang barat Kab. Merangin 


Selanjutnya tim gabungan langsung menuju kebun tersebut sesampainya disana tim gabungan langsung melakukan pengintaian terkait keberadaan pelaku di pondok kebun tersebut tidak beberapa lama tim gabungan langsung mendatangi pondok tersebut dan langsung mengamankan pelaku pembunuhan tersebut

 

Kemudian setelah diamankan tim langsung melakukan introgasi dan pelaku mengakui perbuatan tersebut kemudian tim gabungan membawa pelaku dan barang bukti ke Polres merangin untuk di tindak lanjuti. (*/HN)




Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com