Sunday, March 23, 2025

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi: Angkutan Batubara Dilarang Melintas Mulai 24 Maret 2025


BICARA HUKUM 
- Memasuki H-7 jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H dan memasuki arus mudik tahun 2025, terhitung mulai Senin, 24 Maret 2025, angkutan batubara dilarang melintas di Provinsi Jambi.


Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan ini sebagai upaya untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan lalu lintas, serta mengurangi kemacetan di jalan raya.


"Kebijakan ini juga dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi para pemudik, yang melintas di jalanan Provinsi Jambi. Kebijakan tersebut mengatur bahwa, hanya kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan sembako yang diperbolehkan melintas," Ujar Kombes Pol Dhafi.


Dirlantas Polda Jambi (Minggu, 23/03/2025) menegaskan, kendaraan angkutan barang dan batubara dilarang melintas di seluruh wilayah Provinsi Jambi, kecuali angkutan BBM dan sembako.


"Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tingginya volume angkutan barang dan batubara yang sering menyebabkan kepadatan dan gangguan pada arus lalu lintas di Provinsi Jambi," Tegasnya.


Kombes Pol Dhafi, Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, menjelaskan bahwa langkah ini penting untuk mengoptimalkan distribusi barang penting dan menjaga kelancaran arus lalu lintas. Terutama pada jalan-jalan yang sering dilalui angkutan berat.


“Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap bisa mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan lalu lintas di Provinsi Jambi,” kata dia.


“Kendaraan angkutan barang dan batubara yang selama ini sering menjadi penyebab kemacetan, kini harus mengikuti aturan baru ini. Namun, untuk kebutuhan pokok seperti BBM dan sembako, kami tetap memberikan pengecualian,” jelas Kombes Pol Dhafi.


Kebijakan ini akan berlaku selama periode tertentu, khususnya dalam momen Idul Fitri 2025 dan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat yang sering terganggu oleh kemacetan akibat angkutan barang.


"Polda Jambi juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas demi kelancaran dan keselamatan bersama," Tutupnya.


Dia juga berharap masyarakat untuk memantau perkembangan kebijakan ini dan mengikuti pemberitahuan lebih lanjut dari pihak berwenang terkait pengaturan lalu lintas di wilayah Provinsi Jambi. (*/)




Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com