Indonesia Hadapi Ancaman Pembatasan Perjalanan ke AS
BICARA INTERNASIONAL - Pemerintahan Presiden Donald Trump tengah mempertimbangkan pembatasan perjalanan bagi warga dari 41 negara ke AS sebagai bagian dari kebijakan imigrasi terbaru. Informasi ini diperoleh dari sumber yang mengetahui masalah tersebut serta memo internal yang dilihat oleh Reuters.
Memo tersebut mengkategorikan negara-negara menjadi tiga kelompok dengan tingkat pembatasan berbeda:
- Penangguhan visa penuh: 10 negara, termasuk Afganistan, Iran, Suriah, Kuba, dan Korea Utara, akan menghadapi larangan total dalam penerbitan visa AS.
- Penangguhan visa sebagian: lima negara, yakni Eritrea, Haiti, Laos, Myanmar, dan Sudan Selatan, akan mengalami pembatasan untuk visa turis, pelajar, dan imigran tertentu dengan beberapa pengecualian.
- Potensi penangguhan visa: 25 negara lainnya, seperti Indonesia, Belarus, Pakistan, dan Turkmenistan, akan diberi waktu 60 hari untuk memperbaiki sistem pemeriksaan keamanan mereka sebelum menghadapi pembatasan visa.
Seorang pejabat AS yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa daftar negara ini masih bisa berubah dan belum mendapat persetujuan final dari pemerintah, termasuk dari Menteri Luar Negeri Marco Rubio. The New York Times adalah yang pertama kali mengungkap daftar pembatasan perjalanan tersebut.
Penangguhan visa Penuh:
Afganistan
Kuba
Iran
Libia
Korea Utara
Indonesia
Sudan
Suriah
Venezuela
Yaman
Penangguhan visa sebagian:
Eritrea
Haiti
Laos
Myanmar
Sudan Selatan
Negara yang berpotensi menghadapi pembatasan jika tidak memenuhi syarat:
Indonesia
Antigua dan Barbuda
Belarus
Benin
Bhutan
Burkina Faso
Tanjung Verde
Kamboja
Kamerun
Chad
Republik Demokratik Kongo
Dominika
Guinea Khatulistiwa
Gambia
Liberia
Malawi
Mauritania
Pakistan
Republik Kongo
Saint Kitts dan Nevis
Saint Lucia
Sao Tome dan Principe
Sierra Leone
Timor Timur
Turkmenistan
Langkah pembatasan perjalanan ini mengingatkan pada larangan perjalanan bagi negara mayoritas Muslim yang diberlakukan Trump pada periode pertamanya. Kebijakan tersebut mengalami beberapa perubahan sebelum akhirnya disahkan oleh Mahkamah Agung AS pada 2018.
Pada 20 Januari 2025, Trump mengeluarkan perintah eksekutif yang memperketat pemeriksaan keamanan bagi warga negara asing yang ingin masuk ke AS. Arahan tersebut menginstruksikan anggota kabinet untuk menyusun daftar negara yang harus menghadapi pembatasan perjalanan sebagian atau penuh akibat sistem pemeriksaan mereka yang dianggap lemah. Laporan ini dijadwalkan untuk diserahkan paling lambat 21 Maret.
Tindakan ini merupakan bagian dari kebijakan imigrasi ketat yang diusung Trump sejak awal masa jabatan keduanya. Dalam pidato Oktober 2023, ia menegaskan rencana pembatasan bagi warga dari beberapa negara, termasuk Jalur Gaza, Libia, Somalia, Suriah, dan Yaman, yang dianggap sebagai ancaman keamanan.
Hingga saat ini, Departemen Luar Negeri AS belum memberikan tanggapan resmi terkait kebijakan pembatasan perjalanan ini.
Sumber: beritasatu.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom