Mengejutkan! BRI Cabang Unit Mayang Jambi Diduga Loloskan 'Kredit Bodong' Rp100 Juta
BICARA HUKUM - Seorang Ibu asal kabupaten Batanghari berdomisili kota Jambi, dibuat terkejut setelah dia mengetahui namanya digunakan oleh orang lain untuk mengajukan pinjaman senilai Rp100 juta.
Tak hanya itu saja, identitasnya juga diduga dipakai seseorang berinisial RH untuk membeli satu unit mobil.
Korban Bernama Eli Diana, terdata mendapatkan pinjaman dari sebuah Bank yang bermoto "Melayani Dengan Setulus Hati" yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) senilai Rp100 juta.
Laman benuanews.com (Jum'at, 22/03/2025) memberitakan bahwa hal negatif tersebut diketahui bermula ketika Eli Diana berencana membeli rumah pada 30 Januari 2025. Namun, pada 5 Februari 2025, pihak pemasaran perumahan menginformasikan bahwa pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ditolak.
Tentu Eli Diana, bertanya sebab musabab penolakan, rupanya hasil BI Checking menunjukkan bahwa dirinya memiliki tunggakan kredit di BRI dan Adira Finance.
"Saya terkejut saat diberi tahu pihak perumahan yang ia ingin mengajukan KPR . Saya tidak pernah berhutang di mana pun,” ungkap Eli Diana, sebagaimana diberitakan benuanews.com.
Eli kemudian bergegas mendatangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meminta pengecekan lebih lanjut.
“Setelah diperiksa OJK, ternyata benar ada pinjaman atas nama saya di BRI sebesar Rp100 juta sejak Juli 2024 dan di Adira Finance sejak November 2024,” Tuturnya.
Diapun bergegas mendatangi BRI cabang Mayang, kota Jambi, pada 20 Februari 2025 untuk meminta penjelasan. Pihak bank pun menunjukkan dokumen kredit yang tercatat atas namanya.
“Saya kaget, ternyata benar ada pinjaman atas nama saya. Tapi setelah saya lihat berkasnya, orang yang mengajukan itu bukan saya, melainkan seseorang yang mengaku sebagai saya,” Bebernya.
Setelah ditelusuri, orang yang diduga telah menggunakan identitasnya adalah seorang wanita berinisial RH.
“Pihak bank menjelaskan bahwa RH bisa mengajukan pinjaman karena membawa dokumen asli atas nama saya, seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK). Saya bingung bagaimana bisa dokumen itu berpindah tangan,” ucap Eli dengan nada kesal.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata KTP dan KK Eli Diana telah dipindahkan alamatnya secara sepihak ke Perumahan Kembar Lestari.
“Karena memiliki dokumen asli saya, ditambah tanda tangan yang dipalsukan, dia bisa mengajukan pinjaman sebesar Rp100 juta dan membeli satu unit Toyota Rush dengan nomor polisi B 2136 FFE atas nama saya,” sambungnya.
Tak terima dengan kejadian ini, Eli Diana melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Jambi pada 11 Maret 2025. Laporan ini telah diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan.
Berdasarkan laporan tersebut, kasus ini masuk dalam dugaan tindak pidana pemalsuan identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.
“Saya berharap pihak kepolisian bisa segera menangkap pelaku. Ini jelas sudah merugikan saya, baik secara material maupun psikologis,” tegas Eli Diana.
Dalam laporan yang ditandatangani oleh Briptu Ahmad Fauza, disebutkan bahwa pemalsuan ini terjadi sejak 30 Januari 2025 di wilayah Telanai Pura, Kota Jambi.
Sementara itu bicarajambi.com hingga peristiwa ini diberitakan, belum mendapatkan tanggapan dan keterangan resmi dari pihak BRI Cabang Unit Mayang kota Jambi maupun otoritas berwenang. (*/edit:HN)
Sumber: benuanews.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom