Friday, March 7, 2025

OJK Beri Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Autopedia Gadai Jabar


BICARA BISNIS
- Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usa​ha Perusahaan Pergadaian PT Autopedia Gadai Jabar melalui KEP-​17/PL.02/2025 pada tanggal 26 Februari 2025. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud.


Sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian (“POJK Nomor 39”), PT Autopedia Gadai Jabar wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas di setiap kantor pusat dan kantor cabang hal sebagai berikut:


1. Nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian;


2. Nomor dantanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK;


3. Hari dan jam operasional; dan


4. Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi.


Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) POJK Nomor 39/2024, PT Autopedia Gadai Jabar diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.


PENG-14.PL.02.2025 Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Autopedia Gadai Jabar.pdf



Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com