Thursday, March 27, 2025

Renggut Dua Korban Jiwa! Sopir Bus ANS Ditetapkan Tersangka, Kombes Pol Dhafi: Mengemudi Dalam Kondisi Ngantuk


BICARA PERISTIWA
- Kelalaian sopir dan menyebabkan tewasnya dua orang penumpang dan sehingga sopir ditetapkan sebagai tersangka.


"Sopirnya mengantuk dan tetap memaksa membawa kendaraan, banting stir langsung masuk ke semak-semak, penumpang bus meninggal karena terjepit. Kita juga telah melakukan pemeriksaan urine sopir hasilnya negatif menggunakan narkoba. Untuk sopir bus saat ini telah diamankan di polres batanghari dan ditetapkan sebagai tersangka" Ungkap Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi (Kamis, 27/03/2025).


Sopir Bus ANS bernomor Polisi BA 7178 QU berinsial N-D(46) warga Padang Pariaman yang terlibat dalam laka tunggal yang terjadi (Kamis, 27/03/2025) tengah malam sekira pukul 00.01 wib.


Rupanya peristiwa tersebut menewaskan dua orang penumpang di Jalan Lintas Muara Bulian - Jambi Kelurahan Teratai Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari Jambi 


Sebagaimana diberitakan infojambi.com (Kamis, 27/03/2025), Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi menyebut dari hasil pemeriksaan dan olah TKP, sopir bus mengemudi dalam kondisi mengantuk dan memaksa untuk tetap melanjutkan perjalanan ke kota tujuan Jakarta-Bandung.


"Untuk penumpang yang akan melanjutkan perjalan ke daerah tujuan telah diberangkatkan, termasuk korban meninggal telah dibawa juga ke kampung halaman untuk dimakamkan," Tambahnya. (*/Edit:HN)


Sumber: infojambi.com/Dirlantas Polda Jambi, Kombespol Dhafi-Foto: infojambi.com



Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com