Lindungi Kawasan Gambut, DLH Provinsi Jambi Matangkan RPPEG untuk Perkuat Kolaborasi Lintas Sektoral
BICARA JAMBI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi gelar Sosialisasi RPPEG atau Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut di Hotel BW Luxury Jambi, Senin, 28 September 2026.
Sosialisasi RPPEG diikuti 165 peserta dari unsur pemerintah, kementerian/lembaga, akademisi, dunia usaha, organisasi masyarakat sipil, kelompok masyarakat serta mitra pembangunan.
Dimaksud untuk mematangkan perencanaan perlindungan kawasan gambut sekaligus memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). RPPEG mencakup wilayah Provinsi Jambi, Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Forum ini menjadi ruang bersama untuk menyelaraskan dokumen perencanaan dengan kebutuhan aksi nyata di lapangan.
Hadir secara langsung Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I., Danrem 042/Garuda Putih Brigjen TNI Nyamin, S.I.P., M.M., serta Kasubdit Pengelolaan Ekosistem Gambut Kementerian Lingkungan Hidup Muh. Askari, S.Si., M.Sc., yang mewakili Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH Ir. Sigit Reliantoro, M.Sc.
Tampak juga Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno, S.P., M.M., M.Si., Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Muslim Tanja, S.Th.I., M.Si., yang mewakili Bupati Hj. Dillah Hikmah Sari, S.T., serta Kepala BMKG Jambi Tri Agus Pramono.
Selain itu, Peserta juga berasal dari kepala perangkat daerah Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Jambi, Pemkab Muaro Jambi dan Pemkab Tanjung Jabung Timur, pejabat kementerian/lembaga, IFAD, PMO IMPLI, GIZ, BPEGM, akademisi, organisasi masyarakat sipil, pelaku usaha, kelompok masyarakat dan mitra pembangunan.
Plt Kepala dinas lingkungan hidup (DLH) Provinsi Jambi, Arief Munandar, S.E., mengatakan penyusunan dan implementasi RPPEG perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan serta aksi konkret di daerah.
Menurutnya, Provinsi Jambi telah memiliki Tim Pendamping Restorasi Gambut (TPRG) yang berperan sebagai pelaksana teknis di lapangan dalam mendukung upaya perlindungan dan pemulihan ekosistem gambut.
“Melalui ekspos ini, dokumen perencanaan dan aksi nyata TPRG diharapkan dapat berjalan beriringan. Pertemuan ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen mitigasi kebakaran di kawasan gambut,” ujar Arief.
Ia menambahkan, dunia usaha juga didorong membagikan pengalaman dalam pemulihan lahan bekas terbakar. Komitmen tersebut ditampilkan melalui stan pameran perusahaan yang memperlihatkan berbagai kegiatan restorasi di kawasan gambut.
Arief menjelaskan, arah kebijakan lingkungan Provinsi Jambi juga mengacu pada visi pembangunan 2025–2029, yakni mewujudkan Jambi MANTAP berdaya saing dan berkelanjutan.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Melalui sosialisasi RPPEG ini, diharapkan komitmen bersama dalam perlindungan, pengelolaan, serta investasi di lahan gambut dapat diimplementasikan secara optimal guna mendukung arah kebijakan 30 tahun ke depan,” katanya.
Kasubdit Pengelolaan Ekosistem Gambut KLH Muh. Askari menegaskan bahwa perlindungan ekosistem gambut dan pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan.
Ia menyebut pemerintah memiliki kewenangan dan kebijakan, dunia usaha mempunyai sumber daya serta kapasitas investasi, akademisi menyediakan pengetahuan dan inovasi, sedangkan masyarakat memiliki pengalaman serta pengetahuan lokal yang dibutuhkan dalam pengelolaan gambut.
“Pendekatan kita tidak boleh sektoral. Tidak mungkin perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut hanya menjadi urusan pemerintah saja, tidak mungkin pencegahan kebakaran hanya menjadi tanggung jawab satu institusi saja,” ujar Askari.
Menurutnya, pola penanganan lingkungan perlu bergeser dari respons setelah kejadian menjadi pencegahan sebelum bencana terjadi.
“Kita perlu mengubah cara pandang dari respons menjadi pencegahan, dari sektoral menjadi kolaboratif, dan dari dokumen menjadi aksi,” tegasnya.
Ia mendorong penguatan tata kelola hidrologis gambut, pemantauan, kesiapsiagaan masyarakat serta pencegahan karhutla secara konsisten.
Askari juga menekankan bahwa restorasi gambut tidak hanya berkaitan dengan pemulihan kondisi ekologis. Program tersebut harus berjalan beriringan dengan peningkatan penghidupan masyarakat agar kelestarian lingkungan dan kesejahteraan dapat dicapai secara bersamaan.
“Jambi memiliki kesempatan yang besar untuk menunjukkan bahwa perlindungan, pengelolaan ekosistem gambut, dan pembangunan ekonomi bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan,” katanya.
Ia berharap setiap komitmen dalam RPPEG diterjemahkan menjadi aksi yang jelas, mulai dari pihak yang bertanggung jawab, lokasi kegiatan, waktu pelaksanaan, kebutuhan sumber daya hingga indikator keberhasilannya.
“Kuncinya ada pada tiga kata, yaitu komitmen, konsistensi, dan kolaborasi,” pungkasnya.
Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani mengatakan RPPEG merupakan instrumen penting untuk memberikan arah perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di daerah.
“Dokumen RPPEG yang kita sosialisasikan hari ini merupakan instrumen penting untuk memberikan arah dalam perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di Provinsi Jambi,” ujarnya.
Menurut Abdullah Sani, dokumen tersebut tidak boleh berhenti sebagai administrasi perencanaan. RPPEG harus menjadi pedoman bersama dalam menentukan langkah konkret di lapangan dan terintegrasi dengan perencanaan pembangunan daerah.
Ia menekankan dua pendekatan penting, yakni revegetasi untuk memulihkan tutupan vegetasi dan fungsi ekologis kawasan yang terdegradasi, serta revitalisasi ekonomi untuk memastikan masyarakat sekitar gambut memiliki sumber penghidupan berkelanjutan.
“Gambut harus tetap lestari, masyarakat harus tetap sejahtera, dan pembangunan harus tetap berkelanjutan,” tegasnya.
Dalam pencegahan karhutla, Abdullah Sani mendorong pengelolaan tata air gambut, peningkatan kesiapsiagaan masyarakat, penguatan kelembagaan desa, pemantauan lapangan, koordinasi antarinstansi serta penegakan aturan sesuai kewenangan masing-masing.
Ia juga meminta dunia usaha, akademisi dan organisasi masyarakat ikut mengambil peran. Pengembangan UMKM, produk unggulan desa, hasil usaha masyarakat dan inovasi ekonomi lokal dinilai perlu menjadi bagian dari implementasi RPPEG.
Untuk memperkuat pembahasan, Sosialisasi RPPEG dikemas melalui tiga sesi panel. Panel pertama menghadirkan kepala daerah dan unsur pimpinan terkait untuk membahas kebijakan serta arah pengelolaan gambut.
Panel kedua melibatkan pemerintah, akademisi dan dunia usaha, termasuk Direktorat PPPEG KLH, Bappeda Provinsi Jambi dan Pusat Unggulan IPTEK Reklamasi Universitas Jambi.
Sementara panel ketiga membahas aksi dan implementasi dengan menghadirkan KKI Warsi, perwakilan TK-RPPEG IMPLI dan Kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA).
Melalui forum tersebut, RPPEG diharapkan tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi berkembang menjadi platform bersama untuk menyatukan kebijakan, ilmu pengetahuan, investasi dan kekuatan masyarakat.
Kolaborasi lintas sektor menjadi fondasi penting agar perlindungan ekosistem gambut, pencegahan karhutla, peningkatan ekonomi masyarakat dan pembangunan daerah dapat berjalan secara berkelanjutan.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan bahwa perlindungan ekosistem gambut serta pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak dapat dilakukan secara sektoral atau dibebankan kepada satu institusi saja. Pendekatan kolaboratif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan dinilai menjadi kunci utama keberhasilan pembangunan berkelanjutan.
Sosialiasi RPPEG dipandu langsung oleh Kasubdit Pengelolaan Ekosistem Gambut, Muh. Askari, S.Si., M.Sc. Ia menekankan pentingnya mengubah cara pandang (mindset) dalam menghadapi persoalan lingkungan, khususnya karhutla. Menurutnya, paradigma penanganan harus digeser dari responsif menjadi preventif.
"Kita perlu mengubah cara pandang dari respons menjadi pencegahan, dari sektoral menjadi kolaboratif, dan dari dokumen menjadi aksi," kata Askari.
Lebih lanjut, restorasi gambut ditegaskan bukan sekadar memulihkan ekosistem secara fisik semata, melainkan harus berjalan beriringan dengan penguatan penghidupan masyarakat. Ekosistem gambut harus tetap lestari, namun kesejahteraan masyarakat di sekitarnya juga harus senantiasa terjaga.
"Jambi memiliki kesempatan yang besar untuk menunjukkan bahwa perlindungan, pengelolaan ekosistem gambut, dan pembangunan ekonomi bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan. Kita dapat membangun ekonomi tanpa mengorbankan ekosistem, meningkatkan kesejahteraan tanpa merusak gambut, dan mendorong pembangunan dengan tetap menjaga fungsi lingkungan bagi generasi mendatang", sambungnya.
Melalui forum sosialisasi RPPEG, diharapkan terbangun platform bersama untuk menyatukan kebijakan, ilmu pengetahuan, investasi, serta kekuatan masyarakat demi mewujudkan ekosistem gambut yang berfungsi optimal dan masyarakat yang semakin sejahtera.
Sementara itu, Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) RPPEG. Kebijakan tersebut diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi lindung dan budidaya bentang alam gambut yang memiliki nilai ekologis, hidrologis dan strategis bagi pembangunan daerah.
"Muaro Jambi memiliki sekitar 202.397 hektare lahan gambut atau 38,2 persen dari total gambut di Provinsi Jambi. Sekitar 62,8 persen di antaranya memiliki kedalaman lebih dari tujuh meter," Terangnya.
Wilayah Kumpeh juga disebut menjadi salah satu kawasan dengan lapisan gambut paling tebal, sementara sebaran gambut terdapat di tujuh kecamatan dengan wilayah dominan meliputi Kumpeh, Kumpeh Ulu, Taman Rajo, Maro Sebo dan Sungai Gelam.
"Persoalan tata air menjadi salah satu tantangan penting. Dalam periode 1997 hingga 2023, Muaro Jambi menghadapi defisit air yang dipengaruhi faktor klimatologi serta pembangunan drainase dan sekat kanal yang tidak terkoordinasi," Beber Bambang.
Kondisi lahan yang mengering dapat meningkatkan risiko karhutla dan berdampak terhadap kesehatan masyarakat, termasuk meningkatnya ancaman gangguan pernapasan. Karena itu, Pemkab Muaro Jambi berkomitmen mengurangi ego sektoral dan mengintegrasikan RPPEG dengan dokumen perencanaan daerah, termasuk RTRW dan RPJMD. (*/)
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)


