Waspada! Jangan Mudah Tergiur Modus Penipuan Jelang Lebaran, Jika Curiga Laporkan OJK
BICARA HUKUM - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai macam modus penipuan di sektor keuangan selama bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri 1446 H.
Beberapa macam modus penipuan tersebut antara lain:
1. Tawaran pinjaman online ilegal yang menjanjikan proses cepat untuk memenuhi kebutuhan jelang lebaran;
2. Tawaran investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat;
3. Phising yang memancing korban untuk memberikan informasi atau data pribadi melalui link/tautan;
4. Impersonation atau penipuan yang menggunakan identitas lembaga berizin untuk mengelabui korban; dan
5. Penawaran kerja paruh waktu.
Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat diminta untuk:
1. Waspada dan tidak meng-klik link/tautan yang berasal dari sumber tidak jelas;
2. Berpikir logis terhadap segala tawaran menjanjikan keuntungan cepat tanpa risiko;
3. Tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal; dan
4. Memastikan legalitas dari pihak-pihak yang menawarkan suatu produk keuangan.
Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.
Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id. (*/)
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom