Tuesday, April 15, 2025

10 Karung Seberat 192 Kilogram Sabu Digagalkan Bea Cukai


BICARA HUKUM
- Team Gabungan Beacukai Aceh berhasil gagalkan penyelundupan 10 karung diduga sabu seberat 192 kilo di Lhokseumawe, Aceh, Selasa (15/04/2025).


Team gabungan Beacukai Pusat Direktorat Penindakan bersama Bea Cukai Lhokseumawe bersama dengan Kantor Pusat Bea Cukai, DJBC Aceh, DJBC Sumatera Utara, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) BC Tanjung Balai Karimun, Satgas Patroli Laut BC 20002, serta NIC Bareskrim POLRI berhasil melakukan penindakan terhadap upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine di wilayah Bireuen, Aceh.


Dalam operasi yang berlangsung pada April 2025, tim gabungan berhasil mengamankan 192 bungkus narkotika jenis methamphetamine yang dikemas dalam 10 karung dan diangkut menggunakan sebuah kendaraan sedan berwarna hitam dengan nomor polisi BL 1339 VZ.


Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bentuk nyata sinergi antar instansi dalam menjaga perbatasan laut Indonesia dari peredaran gelap narkotika.


“Penindakan ini bermula dari informasi yang diterima NIC Bareskrim POLRI pada tanggal 6 April 2025 mengenai adanya dugaan penyelundupan narkotika melalui jalur laut di perairan Selat Malaka masuk ke wilayah Aceh. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan pembentukan tim gabungan yang terdiri dari unsur Bea Cukai dan Kepolisian,” ujar Vicky.


Selanjutnya Tim gabungan kemudian melakukan pemantauan di titik pendaratan (landing spot) yang diperkirakan akan digunakan pelaku.


Akhirnya, tim gabungan berhasil menghentikan dan mengamankan tersangka berinisial M (36), warga Bireuen, Aceh, setelah kendaraan yang dikemudikannya mengalami kecelakaan lalu lintas saat berusaha melarikan diri. Dari dalam kendaraan tersebut ditemukan 10 karung berisi narkotika.(*/AMEH)



Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com