Dugaan Korupsi SPJ Fiktif DPRD Provinsi Jambi, 23 Saksi Telah Diperiksa Tipikor Polda Jambi
BICARA HUKUM - Penyelidikan kasus dugaan Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif di tubuh DPRD Provinsi Jambi periode 2019–2024 kian memanas. Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jambi telah memeriksa 23 saksi, termasuk 11 anggota dewan dan 12 staf sekretariat.
"Sebanyak 11 anggota DPRD telah dimintai keterangan terkait kasus ini," ungkap Kompol Amin Nasution, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Jumat (25/4/2025).
Tak hanya wakil rakyat, para staf Sekretariat DPRD pun turut diperiksa untuk mengungkap benang merah dugaan korupsi yang melibatkan berbagai pos anggaran.
Menurut hasil Laporan Awal Pemeriksaan (LAP), ditemukan indikasi kuat adanya SPj fiktif dalam kegiatan reses, konsumsi, hingga belanja rumah tangga rumah dinas anggota dewan.
“Ini masih terus kami dalami. Indikasinya cukup serius, dan penyidik akan terus menelusuri aliran dana serta pihak yang terlibat,” tegas Amin.
Meski belum ada tersangka yang ditetapkan, sumber internal mengungkapkan bahwa penyidik kini tengah mengarah pada pengusutan tanggung jawab pejabat pengguna anggaran dan potensi penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan DPRD.
Berdasarkan informasi yang didapat tim dilapangan, masing-masing rumah dinas pimpinan DPRD diduga menerima alokasi anggaran sebesar Rp46 juta setiap bulan.
Rinciannya, sebesar Rp30 juta diduga mengalir langsung ke pimpinan, sementara Rp16 juta lainnya disebut-sebut dikelola oleh pihak yang bertanggung jawab atas pengurusan SPJ.
Sumber: lihatjambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom