Hukum Vasektomi dalam Islam, Haram atau Diperbolehkan?
BICARA PENDIDIKAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mewajibkan pria dari keluarga prasejahtera untuk ikut program Keluarga Berencana (KB), khususnya metode vasektomi, sebagai syarat menerima bantuan sosial (bansos).
Langkah ini dinilai kontroversial, namun memiliki tujuan yang dianggap strategis untuk mengendalikan angka kelahiran dan meningkatkan kualitas hidup keluarga prasejahtera. Lantas, bagaimana hukum vasektomi dalam Islam?
Apa Itu Vasektomi?
Vasektomi adalah prosedur medis permanen yang digunakan sebagai metode kontrasepsi untuk pria. Proses ini melibatkan pemotongan atau pemblokiran saluran vas deferens, yaitu saluran yang membawa sperma dari testis ke uretra.
Dengan cara ini, sperma tidak akan bercampur dengan cairan mani saat ejakulasi, sehingga tidak terjadi pembuahan. Meskipun vasektomi bersifat permanen, prosedur ini tidak memengaruhi kemampuan pria dalam mencapai ereksi atau kenikmatan seksual.
Justru, metode ini dianggap sangat efektif dalam mencegah kehamilan, dengan tingkat keberhasilan mencapai 99%. Selain itu, vasektomi memiliki risiko efek samping yang sangat rendah dan lebih murah dibandingkan metode kontrasepsi lainnya.
Hukum Vasektomi dalam Islam
Dalam pandangan Islam, memiliki keturunan adalah karunia yang sangat besar. Rasulullah SAW bahkan mendorong umatnya untuk memperbanyak keturunan.
Karena itu, tindakan yang bersifat permanen untuk menghentikan kemampuan memiliki anak dipandang tidak sesuai dengan semangat ajaran Islam.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas menyatakan bahwa vasektomi hukumnya haram. Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI periode 2015–2020, Asrorun Niam, keputusan ini telah ditetapkan sejak tahun 1979 karena vasektomi dianggap sebagai bentuk pemandulan.
Namun, pada tahun 2009, BKKBN dan sejumlah dokter spesialis mengkaji ulang metode ini. Hasil ijtimak ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia tahun 2012 menyatakan bahwa metode medis operasi pria (MOP), atau vasektomi, memang efektif dan memiliki efek samping sangat kecil. Meski begitu, hukum vasektomi tetap haram secara umum, tetapi ada pengecualian dalam kondisi tertentu.
Kapan Vasektomi Diperbolehkan dalam Islam?
Meskipun hukum dasarnya haram, Islam memberikan ruang pengecualian dalam kondisi tertentu. Berikut adalah syarat-syarat agar vasektomi dapat diperbolehkan:
1. Dilakukan dengan tujuan yang sesuai syariat
Jika vasektomi dilakukan hanya karena enggan memiliki anak tanpa alasan syar'i, maka hukumnya condong ke makruh bahkan bisa menjadi haram. Namun, jika dilakukan untuk menghindari bahaya kesehatan atau alasan syar’i lainnya, maka bisa dipertimbangkan.
2. Tidak bersifat permanen
Vasektomi hanya diperbolehkan jika ada jaminan bahwa prosedur ini tidak menyebabkan kemandulan permanen dan bisa dikembalikan melalui rekanalisasi.
3. Tidak menimbulkan bahaya
Jika vasektomi berisiko menimbulkan mudarat atau bahaya serius bagi kesehatan pria yang bersangkutan, maka prosedur ini sebaiknya dihindari.
Secara umum, hukum vasektomi dalam Islam adalah haram karena bertentangan dengan prinsip menjaga keturunan. Namun, ada kondisi tertentu yang membuatnya diperbolehkan, seperti untuk menjaga kesehatan atau mencegah mudarat, dengan syarat tidak menyebabkan kemandulan permanen.
Berdasarkan penjelasan tersebut, umat Islam yang mempertimbangkan vasektomi sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan ahli medis dan ulama agar keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan syariat.
Sumber: beritasatu.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom