Tuesday, April 15, 2025

Ingat! Jalanan Basah Jangan Sembarangan Tancap Gas, Ini Aturannya


BICARA PENDIDIKAN
- Kendaraan tidak boleh melewati genangan air seenaknya di jalanan. Apakah anda pernah mengalaminya? Yuk kita simak!


Aturan memperlambat kendaraan bermotor tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).


Pasal 116 berbunyi:


(1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan Rambu Lalu Lintas.


(2) Selain sesuai dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika:


a. akan melewati Kendaraan Bermotor Umum yang sedang menurunkan dan menaikkan Penumpang;


b. akan melewati Kendaraan Tidak Bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring;


c. cuaca hujan dan/atau genangan air;


d. memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas;


e. mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api; dan/ atau


f. melihat dan mengetahui ada Pejalan Kaki yang akan menyeberang.


Nah sudah tahu aturannya kan. Mari sama-sama menggunakan jalan dengan baik, tanpa merugikan diri sendiri atau orang lain.


Sumber: jambiindependent.disway.id



Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com