Ingat! Jalanan Basah Jangan Sembarangan Tancap Gas, Ini Aturannya
BICARA PENDIDIKAN - Kendaraan tidak boleh melewati genangan air seenaknya di jalanan. Apakah anda pernah mengalaminya? Yuk kita simak!
Aturan memperlambat kendaraan bermotor tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal 116 berbunyi:
(1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan Rambu Lalu Lintas.
(2) Selain sesuai dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika:
a. akan melewati Kendaraan Bermotor Umum yang sedang menurunkan dan menaikkan Penumpang;
b. akan melewati Kendaraan Tidak Bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring;
c. cuaca hujan dan/atau genangan air;
d. memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas;
e. mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api; dan/ atau
f. melihat dan mengetahui ada Pejalan Kaki yang akan menyeberang.
Nah sudah tahu aturannya kan. Mari sama-sama menggunakan jalan dengan baik, tanpa merugikan diri sendiri atau orang lain.
Sumber: jambiindependent.disway.id
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom