Jambi 'Bertabur' Janda Muda? Sudah-sudahlah Judi Online Lur!
BICARA PERISTIWA - Angka perceraian di Provinsi Jambi masih terbilang tinggi. Data dari Pengadilan Agama Jambi mencatat sebanyak 4.251 perkara perceraian terjadi sepanjang periode 2022 hingga awal 2024.
Salah satu faktor penyumbang utama yang mencuat adalah judi online, di samping persoalan klasik seperti narkoba, perselingkuhan, KDRT, dan faktor ekonomi.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Jambi, Rosmala, menjelaskan bahwa jumlah perkara perceraian terus fluktuatif dalam tiga tahun terakhir.
Pada tahun 2022, tercatat sebanyak 1.486 perkara, menurun menjadi 1.377 perkara di tahun 2023, dan kembali naik menjadi 1.388 perkara hingga awal tahun 2024.
“Alasan perceraian itu beragam. Yang cukup menonjol saat ini adalah karena judi online, selain juga narkoba, selingkuh, dan kekerasan dalam rumah tangga. Masalah ekonomi juga seringkali menjadi pemicu utama,” ujar Rosmala.
Fenomena meningkatnya kasus perceraian akibat judi online turut diamini oleh praktisi hukum di Jambi.
Ade Kurniawan, seorang kuasa hukum yang kerap menangani kasus perceraian, mengungkapkan bahwa sebagian besar klien yang mengajukan gugatan cerai menjadikan kecanduan judi online sebagai alasan utama.
Tak sedikit dari mereka yang merasa rumah tangga sudah tak dapat dipertahankan karena pasangannya terlilit utang akibat berjudi secara daring.
“Saat ini tren perceraian karena judi online cukup tinggi. Banyak klien kami, terutama perempuan, yang datang karena suaminya kecanduan judi online dan menyebabkan kehancuran ekonomi rumah tangga,” jelas Ade.
Pihak Pengadilan Agama Jambi pun mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengajukan cerai.
Mediasi dan komunikasi masih menjadi jalan terbaik dalam menyelesaikan konflik rumah tangga, terutama jika permasalahan masih dapat diselesaikan tanpa jalur hukum.
Namun jika perceraian sudah menjadi pilihan akhir, proses hukum tetap disediakan sesuai prosedur yang berlaku.
Tingginya angka perceraian di Jambi menjadi peringatan serius bagi semua pihak, terutama dalam menanggulangi dampak sosial dari praktik judi online yang kini semakin marak.
Pemerintah, aparat, dan tokoh masyarakat diharapkan lebih aktif melakukan edukasi dan pengawasan untuk meminimalkan kerusakan rumah tangga akibat kecanduan digital ini. (*/)
Sumber: jambione.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom