Jangan Diam! Begini Cara Melaporkan Pelecehan dan Kekerasan Seksual
BICARA HUKUM - Pelecehan dan kekerasan seksual merupakan masalah serius yang dapat terjadi di berbagai lingkungan, tanpa memandang usia, gender, atau latar belakang korban.
Berbicara tentang pelecehan seksual seharusnya tidak dianggap sebagai hal tabu atau memalukan. Justru, dengan membuka ruang diskusi, kita membantu menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi korban serta mendorong upaya pencegahan sejak dini.
Melihat terus meningkatnya kasus pelecehan dan kekerasan seksual dari tahun ke tahun, penting bagi masyarakat untuk memahami berbagai bentuk tindakan ini agar dapat mengenalinya dan segera mengambil langkah pelaporan yang tepat.
Jenis-jenis Pelecehan dan Kekerasan Seksual
Berdasarkan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), berikut beberapa bentuk pelecehan dan kekerasan seksual yang sering terjadi:
Pelecehan verbal: Ucapan atau komentar berbau seksual yang merendahkan, seperti siulan atau candaan yang tidak pantas.
Pelecehan nonfisik: Mengirimkan pesan, gambar, atau video berunsur seksual tanpa persetujuan penerima.
Pelecehan fisik: Kontak fisik yang tidak diinginkan, seperti meraba atau menyentuh tanpa izin.
Eksibisionisme: Menunjukkan alat kelamin kepada orang lain tanpa persetujuan mereka.
Voyeurisme: Mengintip seseorang yang sedang dalam kondisi pribadi tanpa sepengetahuan atau izin.
Pemaksaan seksual: Memaksa seseorang melakukan tindakan seksual tanpa persetujuan.
Pelecehan berbasis teknologi: Menggunakan media sosial atau perangkat digital untuk melakukan tindakan seksual yang tidak diinginkan.
Perkosaan: Melakukan hubungan seksual secara paksa melalui penetrasi tanpa persetujuan.
Langkah-langkah Melaporkan Pelecehan dan Kekerasan Seksual
Jika Anda atau seseorang di sekitar Anda mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan atau kekerasan seksual, berikut beberapa saluran resmi yang dapat dihubungi untuk melaporkan kejadian tersebut:
1. SAPA 129
Layanan sahabat perempuan dan anak (SAPA) 129 menyediakan jalur pelaporan melalui call center 129. Selain itu, pengaduan juga dapat dikirimkan melalui WhatsApp ke nomor 0811-1129-129.
2. Kantor Polisi
Korban dapat langsung datang ke kantor polisi dan melapor di bagian sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT). Layanan pengaduan juga tersedia melalui call center 110.
3. Komnas HAM
Untuk melapor ke Komnas HAM, kunjungi laman pengaduan.komnasham.go.id dan isi formulir pengaduan. Konsultasi juga dapat dilakukan via WhatsApp ke nomor +62 812 2679 8880.
4. Komnas Perempuan
Laporan dapat dikirimkan melalui pesan langsung (DM) di media sosial Komnas Perempuan (Facebook, Twitter, dan Instagram), atau dengan mengisi formulir yang tersedia. Kontak lainnya adalah melalui telepon di 021-3903963 atau email ke pengaduan@komnasperempuan.go.id.
Dengan mengetahui langkah-langkah pelaporan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih berani berbicara dan bertindak jika menghadapi atau mengetahui kasus pelecehan dan kekerasan seksual. Jangan diam—laporkan dan bantu ciptakan lingkungan yang aman bagi semua.
Sumber: beritasatu.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom