MA Kabulkan Kasasi YPJ, Dualisme Berakhir di Universitas Batanghari
BICARA PENDIDIKAN - Konflik dua pihak yang memperebutkan ke pengelolaan Universitas Batanghari Jambi akhirnya berakhir dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
MA mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) dalam sengketa pengelolaan Universitas Batanghari (Unbari), lewat Putusan Nomor 91 K/TUN/2025. Dalam putusan itu, MA secara tegas menyatakan bahwa dua yayasan tandingan—Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ) dan YPJ 77—tidak sah secara hukum mengelola UNBARI.
Keputusan MA tersebut menjadi boomerang bagi pihak Husin Syakur yang sudah membentuk dua yayasan ini pada tahun 2022.
Sebelumnya, diinformasikan bahwa kedua yayasan ini mengklaim sebagai badan penyelenggara Unbari, yang pada akhirnya memicu konflik kepengurusan dan intervensi dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Akibatnya, YPJ yang telah puluhan tahun mengelola Unbari dipinggirkan. Sehingga Kemdiktisaintek menunjuk Afdalisma menjadi Pj. Rektor. Akibat penunjukkan ini memicu dualisme kepemimpinan dan kekacauan di internal kampus swasta tertua di Jambi tersebut.
Akan tetapi, setelah kasasi YPJ dikabulkan, posisi YPJ sebagai satu-satunya yayasan sah yang berhak menyelenggarakan Unbari kembali diakui.
“Kami bersyukur perjuangan panjang ini akhirnya membuahkan hasil. Putusan MA mempertegas bahwa hanya YPJ yang sah sebagai penyelenggara Unbari,” ujar Ketua YPJ, Camelia Puji Astuti, Rabu (9/4/2025).
Dalam hal ini, Kuasa hukum YPJ, Prof. Denny Indrayana, menilai putusan ini akan berdampak luas. Tak hanya soal status yayasan, tapi juga membatalkan dasar hukum intervensi Kemdiktisaintek di Unbari.
“Setelah YPBJ dan YPJ 77 dibatalkan, tidak ada lagi dasar bagi Kemdiktisaintek untuk mencampuri urusan internal Unbari,” tegas Denny.
Selanjutnya, Ia juga meminta supaya Kementerian Hukum dan HAM segera mencabut badan hukum dua yayasan tersebut dan Kemdiktisaintek untuk mencabut penunjukan Pj. Rektor.
Berkaitan dengan kemungkinan adanya Peninjauan Kembali (PK), Denny menyebut hal itu sulit dilakukan. Mengacu pada Surat Edaran MA Nomor 2 Tahun 2024, pejabat TUN tak bisa mengajukan PK hanya karena ketidaksetujuan terhadap putusan hakim.
“SEMA 2/2024 sangat jelas. Tidak ada alasan novum, putusan bertentangan, atau penyelamatan aset negara dalam perkara ini,” tambah Denny.
Untuk itu, YPJ mendesak seluruh pihak, termasuk Kemdiktisaintek dan Kemenkumham, untuk segera tunduk pada hukum dan mengembalikan pengelolaan Unbari ke pihak yang sah, dalam hal ini Camelia Puji Astuti.
Semoga dengan adanya putusan ini, pengelolaan unbari bisa terselenggara kan dengan baik tanpa adanya konflik antara Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan kampus unbari.
Sumber: lihatjambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom