Saturday, April 19, 2025

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima


BICARA BISNIS
- ​Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-23/D.03/2025 tanggal 17 April 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima yang beralamat di Jalan AR Hakim/Jalan Bakti Nomor 139, Kota Medan, Sumatera Utara.


Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima tersebut:


1. Seluruh kantor PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima ditutup untuk umum dan PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima menghentikan segala kegiatan usahanya.


2. Penyelesaian hak dan kewajiban PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


3. Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima kecuali dengan persetujuan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan. 


PENG-1.KO.15.2025_170425_Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima.pdf



Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com