OJK: Telah Dicabut Sanksi Pembatasan PT Brilliant Insurance Brokers
BICARA BISNIS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha melalui surat Nomor S-29/PD.1/2025 tanggal 27 Maret 2025 hal Pencabutan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Brilliant Insurance Brokers.
Pencabutan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan penambahan modal disetor PT Brilliant Insurance Brokers telah dicatat di Otoritas Jasa Keuangan.
Dengan dicabutnya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Brilliant Insurance Brokers diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi. (*/)
Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN
Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com
Tag:
Ekobis