Wednesday, April 16, 2025

Teken PKS dengan 19 OBH, Kanwil Kemenkum Jambi: Bagian dari Implementasi Program Bantuan Hukum Gratis


BICARA YUDIKATIF
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi  resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pelaksanaan Bantuan Hukum dengan 19 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi, Selasa (15/4/2025). 


Penandatanganan ini merupakan bagian dari implementasi program bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.


Kegiatan yang berlangsung di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkum Jambi ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jambi, Idris yang didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Alex Cosmas Pinem beserta para Ketua/ Direktur dari 19 OBH terakreditasi penerima kontrak bantuan hukum.


Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkum Jambi Idris menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memastikan akses terhadap keadilan bagi seluruh warga negara, terutama kelompok rentan dan tidak mampu secara ekonomi.


“Kami berharap para OBH dapat menjalankan tugas dan fungsi pemberian bantuan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan keadilan yang merata,” ujar Idris.


Adapun 19 OBH yang menandatangani kontrak tersebut merupakan lembaga yang telah terakreditasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan memenuhi syarat administratif maupun teknis untuk menyelenggarakan layanan bantuan hukum di wilayah Jambi.


Kerja sama ini mencakup pemberian bantuan hukum litigasi dan non-litigasi secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin, termasuk penyuluhan hukum, konsultasi, pendampingan, hingga advokasi di pengadilan.


“Dengan ditandatanganinya kontrak ini, Kemenkum Jambi berharap layanan bantuan hukum ke depan akan lebih merata, responsif, dan mampu menyentuh masyarakat hingga ke pelosok daerah,” pungkas Kakanwil. (YE/Kanwil Kemenkum Jambi)




Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com