Friday, May 16, 2025

Dandenpom II/2 Jambi Dilantik Sebagai Pengurus MPC Gerakan Pramuka Kota Jambi PAW 2022–2027


BICARA TNI
- Pelantikan Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) dan Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Jambi Pergantian Antar Waktu (PAW) masa bakti 2022–2027 berlangsung khidmat di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Kamis (16/5/2025).


Pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua Kwartir Daerah (Ka Kwarda) Gerakan Pramuka Jambi, Dr. H. Sudirman, S.H., M.H., berdasarkan Keputusan Kwarda Gerakan Pramuka Jambi Nomor 87 Tahun 2025. Keputusan tersebut menetapkan struktur pengurus Mabicab dan Kwarcab Kota Jambi PAW, yang ditetapkan pada 21 April 2025.


Sebanyak 64 orang pengurus dilantik dalam kegiatan tersebut, termasuk Dandim 0416/Jambi, Dandenpom II/2 Jambi, Kapolresta Jambi, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya.


Prosesi pelantikan meliputi pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan Surat Keputusan (SK), yang dipimpin oleh Ka Kwarda Jambi. Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Mabicab, Dr. dr. H. Maulana, MKM, serta Ketua Kwarcab Kota Jambi terlantik, Kemas Faried Al Farelly, S.E.


Dalam sambutannya, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Siregar yang juga dilantik sebagai Wakil Ketua Mabicab menyampaikan harapannya terhadap kemajuan gerakan Pramuka di Kota Jambi.


“Hari ini saya menerima amanah sebagai Wakil Ketua Majelis Pembimbing Cabang. Semoga Pramuka di Kota Jambi semakin maju dan berkembang,” ujarnya.


Pelaksanaan pelantikan berlangsung tertib, lancar, dan penuh semangat kebersamaan dalam membangun generasi muda melalui Gerakan Pramuka. (*/)



Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com