Saturday, May 3, 2025

Diduga Gelapkan 8,9 Miliar, Jambi Vision Laporkan Direktur Utama dan Bendahara ke Polresta


BICARA HUKUM
- Direktur utama, bendahara Jambi Vision dan Flash Net dipolisikan oleh komisaris karena diduga telah melakukan tindak pidana dugaan penggelapan dalam jabatan dengan total kerugian mencapai 8,9 miliar.


Terlapor dalam kasus ini yakni Yanuardi selaku direktur utama dan Suraina selaku bendahara d perusahaan Jambi Vision dan Flash Net.


Keduanya dilaporkan oleh Eko selaku kuasa hukum dari komisaris perusahaan tersebut terkait penyimpangan keuangan.


Laporan tersebut telah diterima oleh Polresta Jambi pada tanggal 02 Oktober 2024 lalu, Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/B/622/X/2024/SPKT I/Polresta Jambi.


Eko menjelaskan, kasus ini berawal dari kecurigaan kliennya Hendri Hartono selaku komisaris yang mana pada tahun 2022, kliennya mendapatkan laporan dari direktur utama bahwa perusahaan sedang tidak stabil atau kekurangan dana.


Kemudian setelah dilakukan pengecekan, tim internal perusahaan Jambi Vision dan Flash Net menemukan indikasi adanya dugaan penyalahgunaan dana dan nota fiktif yang dilakukan dari tahun 2020.


"Dalam temuan tersebut ditemukan indikasi penyalahgunaan dana di mana tagihan pelanggan yang seharusnya masuk ke rekening perusahaan malah ditransfer ke rekening pribadi milik Suraina yang menjabat sebagai bendahara," katanya, Sabtu (03/05/2025).


Akibat dugaan penyimpangan tersebut, perusahaan mengalami kerugian mencapai  8,9 miliar. Uang tersebut merupakan akumulasi dari pembayaran tagihan pelanggan yang dialihkan ke rekening tidak sah dan nota pembelian fiktif.


Ditambahkan Eko, kasus ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan naik ketahap penyidikan pada tanggal 28 februari 2025 lalu. Dirinya berharap agar segera ada penetapan tersangka.


"Saya berharap, penyidik segera melakukan penetapan tersangka terhadap pelapor, karena dari kasus ini saya laporkan terlapor tidak pernah memenuhi panggilan penyidik," harapnya. (*/)


Sumber: jambiekspres.disway.id



Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com