Najwa Shihab Tak Hadiri Pemakaman Suami, Begini Penjelasan Hukumnya Dalam Islam
BICARA PENDIDIKAN - Kepergian orang tercinta tentu membawa duka yang mendalam, termasuk bagi presenter ternama Najwa Shihab. Baru-baru ini, publik memperhatikan bahwa Najwa tidak terlihat hadir dalam prosesi pemakaman sang suami, Ibrahim Sjarief Assegaf.
Pemakaman yang berlangsung di TPU Jeruk Purut, Cilandak, Jakarta, pada Rabu (21/5/2025), hanya dihadiri oleh kaum laki-laki. Keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama terkait hukum perempuan mengantar jenazah ke pemakaman dalam Islam.
Dalam sebuah unggahan video akun Instagram @Antaratv, terlihat bahwa prosesi pemakaman suami Najwa Shihab berlangsung dalam suasana hujan deras.
Di dekat area pemakaman tertulis jelas bahwa hanya kaum laki-laki yang diperkenankan hadir, sementara perempuan dipersilakan menyampaikan belasungkawa di rumah duka.
"Pemakaman dihadiri hanya oleh laki-laki. Perempuan dapat menyampaikan belasungkawa di rumah duka," demikian bunyi pemberitahuan tersebut.
Keputusan ini sejalan dengan pandangan sebagian besar ulama yang menyebutkan bahwa perempuan dimakruhkan untuk ikut serta dalam mengiringi jenazah hingga ke makam.
Hukum Perempuan Mengantar Jenazah dalam Islam
Dilansir dari NU Online, hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Ummu Athiyyah Ra menyatakan:
نُهِينَا عَنْ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا
Artinya: "Kami dilarang mengiringi jenazah, namun larangan itu tidak ditegaskan kepada kami" (HR Bukhari dan Muslim).
Dari hadis ini, mayoritas ulama memahami bahwa larangan tersebut bersifat makruh tanzih, yaitu makruh yang tidak sampai pada tingkat keharaman. Artinya, perempuan mengantar jenazah ke pemakaman bukanlah hal yang dilarang secara mutlak, tetapi lebih kepada tindakan yang tidak dianjurkan.
Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki menjelaskan bahwa larangan ini tidak sekeras larangan terhadap perbuatan lainnya. Oleh karena itu, hukum ini dipandang longgar dan bisa disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan.
Namun, ada pula pendapat dari mazhab Hanafiyah dan ulama seperti Ibnu Taimiyah yang menyatakan bahwa larangan ini menunjukkan hukum makruh tahrim, yang berarti mendekati haram. Argumennya adalah potensi fitnah, suasana emosional yang berat, serta kemungkinan bercampur baurnya laki-laki dan perempuan selama prosesi pemakaman.
Tak dapat dipungkiri, kematian adalah momen yang sangat emosional. Dalam banyak kasus, perempuan lebih mudah larut dalam kesedihan. Oleh sebab itu, banyak keluarga memilih untuk tidak melibatkan perempuan dalam prosesi pemakaman untuk menjaga ketenangan dan ketertiban.
Namun demikian, di era modern, banyak pula keluarga yang melibatkan perempuan dalam prosesi tersebut sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada orang yang dicintai. Jika dilakukan dengan menjaga adab dan tidak menimbulkan kemudaratan, maka hal ini tidak dianggap melanggar syariat secara mutlak.
Kasus Najwa Shihab yang tidak mengantar suami ke pemakaman menjadi sorotan, tetapi sejatinya hal tersebut memiliki dasar hukum dalam Islam. Perempuan mengantar jenazah ke pemakaman memang dimakruhkan menurut mayoritas ulama, tetapi bukan berarti dilarang keras. Adab dan kondisi sosial menjadi pertimbangan utama dalam penerapannya.
Sumber: beritasatu.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom