Perluas Perlindungan Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU Bersama Pemkot
BICARA EKONOMI - BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja di seluruh Indonesia. Kali ini, komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Pemerintah Kota Jambi, dalam Rapat Paripurna Istimewa HUT ke-624 Tanah Pilih Pusako Batuah dan HUT ke-79 Pemerintah Kota Jambi, Rabu (28/5/2025).
Penandatanganan yang digelar di Gedung DPRD Kota Jambi ini menjadi langkah strategis untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja non-ASN, petugas kebersihan, pelaku UMKM, hingga pekerja rentan lainnya yang selama ini belum terlindungi secara memadai.
“Kolaborasi ini merupakan bukti nyata sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Daerah dalam memberikan rasa aman dan jaminan hidup yang lebih layak bagi seluruh pekerja,” ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, usai penandatanganan.
Hendra menambahkan, perlindungan ini mencakup jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), serta jaminan hari tua (JHT).
Keberadaan program ini menjadi sangat penting, khususnya bagi pekerja sektor informal yang rentan terhadap risiko kerja namun belum memiliki perlindungan sosial yang memadai.
Wali Kota Jambi, Dr. H. Maulana, MKM, dalam sambutannya menyampaikan bahwa, Pemkot Jambi akan terus memperluas cakupan perlindungan sosial demi kesejahteraan pekerja.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak setiap pekerja. Pemkot Jambi akan terus memperkuat kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan agar seluruh pekerja di Kota Jambi, termasuk petugas kebersihan, tenaga harian lepas, dan pekerja informal lainnya mendapatkan perlindungan maksimal. Ini adalah bagian dari ikhtiar kita untuk membangun Kota Jambi yang lebih adil dan sejahtera,” ujar Maulana.
Baru-baru ini, sebanyak 3.000 pekerja rentan dan 1.316 petugas keagamaan telah didaftarkan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemkot Jambi.
Program ini menyasar pekerja bukan penerima upah seperti pelaku UMKM, tukang ojek, hingga pekerja informal lainnya yang rentan mengalami risiko saat menjalankan tugasnya.
BPJS Ketenagakerjaan juga telah melakukan transformasi layanan melalui sistem digitalisasi untuk mempermudah akses, pendaftaran, dan pelaporan, sehingga mampu menjangkau peserta lebih luas secara efisien dan inklusif.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan jaminan keberlanjutan ekonomi bagi pekerja, serta mendukung program pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pekerja. (*/)
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom