Bea Cukai Lhokseumawe Terlibat Dalam Penggagalan Penyelundupan Barang Mewah dan Satwa Ilegal
BICARA HUKUM — Komitmen Bea Cukai Lhokseumawe dalam melindungi perbatasan dan menjaga hak negara kembali terbukti melalui keterlibatannya dalam operasi gabungan yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang impor ilegal asal Thailand di wilayah Kecamatan Madat, Aceh Timur yang berbatasan langsung disebelah barat dengan wilayah Kabupaten Aceh Utara yang merupakan wilayah pengawasan Bea Cukai Lhokseumawe.
Penindakan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Lhokseumawe, Kanwil DJBC Aceh, Bea Cukai Langsa, BAIS TNI, Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Polres Aceh Timur, dan Polsek Madat, serta peran aktif masyarakat yang menolak wilayahnya dijadikan jalur penyelundupan. Tim Bea Cukai Lhokseumawe yang tiba lebih dahulu di lokasi mendapati dua unit mobil Isuzu Traga yang telah diamankan warga dan digunakan sebagai sarana angkut barang-barang selundupan.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, menyampaikan bahwa informasi intelijen dan dukungan masyarakat menjadi faktor kunci keberhasilan penindakan ini. “Kami sangat mengapresiasi kesadaran dan keberanian warga yang turut menjaga kedaulatan negara dengan melaporkan dan menghadang kendaraan mencurigakan tersebut. Berkat kerja sama ini, barang bukti dan pelaku dapat diamankan secara tertib,” ujarnya.
Dua tersangka turut diamankan, yakni S (52) yang diketahui merupakan anggota aktif TNI AL, dan M (41), seorang warga sipil. Keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur. Tersangka S diserahkan kepada POMAL Lhokseumawe karena status militernya, lengkap dengan senjata api dan amunisi yang ia bawa, sementara tersangka M dan seluruh barang bukti diserahkan kepada Bea Cukai Langsa untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Barang hasil penindakan mencakup empat unit motor Harley Davidson berbagai tipe, satu unit Yamaha SR400, satu unit Honda Supra, dua koli mesin motor, enam ekor satwa Patagonian mara, delapan ekor kambing pigmi, dua ekor musang ferret, dan satu ekor burung makau merah–hijau yang termasuk satwa dilindungi dalam CITES Appendix I.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 102 huruf a, Pasal 103 huruf a, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara mulai dari 1 hingga 10 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta hingga paling banyak Rp5 miliar, tergantung pada jenis dan beratnya pelanggaran yang dilakukan.
Penindakan ini kembali menegaskan posisi Bea Cukai Lhokseumawe sebagai institusi yang tak hanya menjalankan fungsi pelayanan, tetapi juga pengawasan dan perlindungan masyarakat dari dampak barang ilegal. Vicky menambahkan, "Kami akan terus memperkuat sinergi dengan aparat dan masyarakat dalam mencegah penyelundupan. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kolektif kita dalam menjaga ekonomi dan lingkungan.”
Bea Cukai Lhokseumawe mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitarnya. Pelibatan publik secara langsung terbukti efektif dalam membantu aparat menekan praktik penyelundupan yang merugikan negara secara finansial dan ekologis. (*/AMEH)
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom