Wednesday, June 11, 2025

OJK Izinkan Usaha Pedagang Aset Keuangan Digital PT Utama Aset Digital Indonesia


BICARA BISNIS
- Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Pedagang Aset Keuangan Digital​ PT Utama Aset DIgital Indonesia melalui KEP-11/D.07/2025 pada tangga; 22 Mei 2025. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud.


Sesuai ketentuan Pasal 124 POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, dalam melakukan pemasaran produk dan/atau layanan Aset Keuangan Digital, Pedagang wajib memberikan informasi yang benar, tidak menyesatkan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Informasi sebagaimana dimaksud wajib memenuhi ketentuan paling sedikit:


1. bersifat transparan kepada Konsumen;


2. memuat peringatan mengenai risiko dan volatilitas harga tidak menunjukkan atau menimbulkan kesan bahwa investasi pada Aset Keuangan Digital akan mendapatkan imbal hasil tinggi dan pasti;


3. tidak membangun asumsi akan menyebabkan kerugian jika tidak membeli Aset Keuangan Digital saat ini; dan


4. tidak menyarankan pembelian Aset Keuangan Digital dengan utang dalam bentuk apapun.


Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa Pedagang Aset Keuangan Digital yang sudah berizin dari OJK.


PENG-8 Pemberian Izin Usaha Pedagang Aset Keuangan Digital PT Utama Aset Digital Indonesia.pdf



Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com