Tuesday, July 22, 2025

10 Negara yang Bisa Gunakan SIM Indonesia, Apa Syaratnya?


BICARA INTERNASIONAL
- Banyak orang mengira surat izin mengemudi (SIM) Indonesia hanya berlaku di dalam negeri. Namun, kenyataannya, SIM Indonesia bisa digunakan pada beberapa negara lain.


Hal ini tentu menjadi kemudahan bagi warga negara Indonesia yang ingin mengemudikan kendaraan pribadi saat bepergian ke luar negeri. SIM Indonesia berlaku di sejumlah negara di kawasan ASEAN, dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian internasional.


Dasar hukumnya adalah perjanjian bertajuk Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued, yang diterbitkan oleh ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.


Dalam perjanjian tersebut disebutkan setiap warga negara dari negara anggota ASEAN yang berkendara di negara ASEAN lainnya, dapat menggunakan SIM domestik dari negara asalnya.


Kesepakatan ini awalnya melibatkan enam negara, yaitu Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura, dan Thailand. Pada 1997, kesepakatan diperluas dengan bergabungnya Vietnam, Laos, dan Myanmar.


Kemudian pada 1999, Kamboja resmi ikut menandatangani perjanjian tersebut. Dengan demikian, hingga saat ini, 10 negara anggota ASEAN mengakui penggunaan SIM domestik dari sesama negara anggota ASEAN.


Syarat dan Ketentuan Menggunakan SIM Indonesia di Negara ASEAN

Meskipun ada perjanjian tersebut, beberapa negara menerapkan aturan tambahan dalam penggunaan SIM Indonesia di wilayah mereka. Berikut ini ketentuan pada beberapa negara ASEAN yang wajib diperhatikan.


1. Singapura

Di Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan terhitung sejak tanggal kedatangan. Jika pemegang SIM Indonesia menetap atau tinggal lebih lama di Singapura, maka wajib mengonversi SIM Indonesia menjadi SIM Singapura, atau mengurus SIM Internasional.


2. Malaysia

Di Malaysia, pemegang SIM Indonesia tetap dapat menggunakan SIM domestik, tetapi lebih aman jika memiliki SIM Internasional sebagai pelengkap. Pemerintah Malaysia memberikan keleluasaan kepada wisatawan ASEAN, tetapi untuk penduduk yang tinggal lebih lama disarankan memiliki SIM Internasional atau melakukan konversi sesuai regulasi setempat.


3. Negara ASEAN lainnya

Negara-negara, seperti Thailand, Filipina, Brunei, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja secara umum mengakui SIM domestik Indonesia tanpa keharusan memiliki SIM Internasional, selama pemegang SIM hanya melakukan kunjungan sementara. Untuk kepentingan tinggal lebih lama atau bekerja, konversi SIM sesuai aturan lokal tetap dianjurkan.


Penggunaan SIM Internasional

Selain SIM domestik, pengemudi Indonesia yang ingin berkendara di luar negeri juga bisa menggunakan SIM Internasional. SIM Internasional merupakan surat izin resmi yang berlaku pada lebih dari 92 negara, termasuk di negara-negara non-ASEAN.


SIM Internasional hanya berlaku selama 3 tahun. Setelah masa berlaku habis, SIM Internasional wajib diperpanjang. SIM Internasional di Indonesia diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut rinciannya:


Biaya pembuatan SIM Internasional: Rp 250.000.

Biaya perpanjangan SIM Internasional: Rp 225.000.


Untuk mengurusnya, masyarakat dapat mengakses layanan resmi melalui Korlantas Polri, baik secara langsung di kantor pelayanan atau melalui platform digital yang disediakan.


Bagi warga negara Indonesia, SIM Indonesia dapat digunakan di seluruh negara ASEAN, dengan beberapa aturan tambahan yang perlu diperhatikan pada masing-masing negara. Selain itu, untuk perjalanan ke negara di luar ASEAN, disarankan untuk memiliki SIM Internasional sebagai bentuk legalitas yang diakui secara global.


Sumber: beritasatu.com




Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com