Tuesday, July 15, 2025

Hari Kedua: 18 Pelanggar Ditindak Polresta Jambi dalam Ops Patuh Siginjai 2025


BICARA HUKUM
– Dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh Siginjai 2025, Polresta Jambi melalui Satuan Lalu Lintas menggelar kegiatan razia kendaraan bermotor yang berlokasi di Jalan Kol. Pol M Taher, tepatnya di depan Swalayan Meranti, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi (Selasa, 15/ 7 / 25).


Kegiatan razia dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Jambi AKP Hadi Siswanto, S.I.K., M.H serta melibatkan sejumlah personel gabungan dari satuan fungsi terkait.


Hadir dalam kegiatan tersebut AKP Budi Suwarto, S.H, Kasi Propam Polresta Jambi ,Ipda O. Marpaung Kanit Provos, Ipda Marcos Kanit Regident, Ipda Atriansyah KBO Sat Lantas, Personel Regident Polresta Jambi, Personel Unit Turjawali Sat Lantas, Personel Sat Intelkam dan Personel Si Propam  


Kasat Lantas Polresta Jambi AKP Hadi Siswanto, S.I.K., M.H, menjelaskan Adapun hasil giat Razia Ops Patuh tanggal 15 Juli 2025 dengan hasil tilang sebanyak  18 tilang dengan rincian terdiri dari: 

STNK : 8 Lbr

SIM:  3 Lbr

R2: 7 unit


Dari sasaran operasi patuh 2025 Polresta Jambi yakni berkendara menggunakan ponsel, mengemudikan kendaraan di bawah umur, boncengan lebih dari satu orang, muji tidak menggunakan sabuk pengaman, berkendara melawan arus, berkendara dalam pengaruh alkohol, berkendara tidak menggunakan helm 


Polresta Jambi mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan melengkapi dokumen kendaraan saat berkendara. Selama kegiatan berlangsung, situasi aman dan lancar. 


Operasi Patuh 2025 akan berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2025, dan dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia.(*/Humas Polresta)



Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com