Kali Pertama, DPRD Tanjabtim Gelar Rapat Paripurna Malam Hari Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024
BICARA LEGISLATIF - Kali pertama dalam sejarah berdirinya Kabupaten Tanabtimur, Provinsi Jambi, DPRD Tanjabtim menggelar rapat paripurna pada malam hari dengan agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat tersebut berlangsung pada Senin malam, 30 Juni 2025, mulai pukul 19.30 WIB hingga selesai.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjabtim, Hj. Zilawati, SH, didampingi Wakil Ketua II, Siti Aminah, SE, serta Sekretaris Daerah, Sapril. Turut hadir dalam paripurna tersebut para anggota dewan, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Pelaksanaan rapat pada malam hari ini dilakukan sebagai langkah mendesak agar pemerintah daerah memenuhi ketentuan yang mewajibkan penyampaian nota pengantar Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD.
Paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Untuk APBD Tahun Anggaran 2024, batas akhir penyampaian jatuh pada 30 Juni 2025.
Meskipun dilaksanakan di luar jam kerja dan pada malam hari, rapat paripurna berjalan dengan tertib, lancar, dan sukses.
Namun demikian, pelaksanaan paripurna malam hari ini turut menjadi sorotan sejumlah awak media dan LSM yang menanggapi peristiwa tersebut dengan berbagai spekulasi.
Meski demikian, keputusan untuk menggelar rapat pada malam hari merupakan satu-satunya opsi agar kewajiban penyampaian Ranperda tepat waktu. (*/Gun)
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom