RS Mitra Resmi Bulog 'Ganti Baju' Beras Subsidi SPHP di Kota Jambi
BICARA HUKUM - Seorang pelaku usaha berinisial RS, warga Liposos, Palmerah, Kota Jambi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi atas karena telah mengganti karung beras subsidi program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) ke karung polos atau tanpa nama.
Setelah mengganti karung beras bersubsidi dari beras SPHP ke karung polos tanpa label, lalu menjualnya kembali ke pasaran.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Murmandia, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi model A pada tanggal 25 Agustus 2025.
Penyelidikan dilakukan setelah adanya informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang melibatkan penggantian kemasan beras SPHP.
“Pada Sabtu kami menerima informasi adanya pembongkaran karung beras SPHP yang diganti ke karung polos. Minggunya, 24 Agustus, tim kami menemukan praktik tersebut di salah satu warung milik CV Gembira Maju. Setelah diinterogasi, diketahui bahwa beras-beras polos tersebut berasal dari saudara RS, pemilik rumah pangan kita (RPK), yang merupakan mitra resmi Bulog,” ujar Kombes Taufik. Senin 25 Agustus 2025.
Dalam proses pengemasan ulang, RS diduga memindahkan beras SPHP kemasan 5 kilogram dari karung resmi Bulog ke karung polos dengan berbagai ukuran 5 kg, 10 kg, hingga 20 kg, tanpa mencantumkan merek ataupun informasi label.
Kombes Taufik menjelaskan Motif dari perbuatan ini, adalah untuk menghindari batasan penjualan. “Beras SPHP hanya boleh dijual maksimal dua karung per orang. Namun, setelah dikemas ulang, pelaku bisa menjual dalam jumlah banyak,” jelasnya.
Dari penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan lebih dari 200 karung beras SPHP yang belum sempat diganti kemasannya, serta 100 karung polos siap edar dengan berbagai ukuran.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, termasuk 54 karung beras polos lainnya dan satu unit mobil pick up.
Meskipun RS menjual beras tersebut dengan harga di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah, yaitu Rp12.600 per kilogram, tindakan ini tetap melanggar hukum karena telah memanipulasi kemasan dan potensi berat bersih dari produk.
Tersangka RS kini dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana atas pelanggaran Pasal 8, terkait penyajian produk yang tidak sesuai dengan takaran dan label.
Pihak kepolisian masih menunggu hasil uji metrologi untuk memastikan ada tidaknya pengurangan berat bersih dalam kemasan ulang tersebut. (*)
Sumber: lihatjambi.com
Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN
Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com
Tag:
Hukum
