Antik Siginjai 2025 Polda Jambi: Ungkap 116 Kasus dan Ciduk 247 Orang beserta Barang Bukti
BICARA HUKUM - Operasi antik Siginjai 2025 yang berlangsung selama 20 hari, dimulai pada tanggal 25 Agustus hingga 13 September 2025, polda Jambi ungkap 116 kasus dan amankan 247 orang tersangka.
Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, menegaskan komitmen untuk tidak memberi ruang bagi para pengedar narkoba di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pengedar narkoba untuk merusak generasi muda di Jambi. Operasi ini membuktikan keseriusan Polda Jambi bersama seluruh jajaran dalam menutup setiap celah peredaran narkotika,” tegas Kombes Pol Dewa Palguna, Selasa (16/9/2025).
Operasi Antik Siginjai 2025 menargetkan 56 kasus peredaran gelap narkoba. Hasilnya, tercapai 100 persen dengan jumlah tersangka sesuai sasaran. Tak hanya itu, di luar target operasi, polisi juga berhasil mengungkap 60 kasus tambahan dengan 191 tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup Sabu 12.828,37 gram netto (12,83 kilogram), Ganja 200,01 gram netto, Ekstasi 6.105,22 butir (setara 2,08 kilogram netto).
Jika dikalkulasikan, barang bukti narkoba tersebut mampu menyelamatkan lebih dari 70 ribu jiwa dari bahaya ketergantungan. Nilai ekonomisnya diperkirakan mencapai lebih dari Rp18 miliar.
Dari total 247 orang yang diamankan, rinciannya adalah Bandar 54 orang, Distributor 17 orang, Agen 4 orang, Kurir 46 orang, Pengedar 17 orang, Pengguna 109 orang.
Selain itu, sebanyak 82 tersangka hasil asesmen tim terpadu (dokter, psikolog, BNN, kejaksaan, dan kepolisian) diputuskan menjalani rehabilitasi.
Dalam konferensi pers ini, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto didampingi Karo Ops Kombes Pol Edi Faryadi dan Dirresnarkoba Kombes Pol Dewa Made Palguna serta 5 Kapolres dan Kapolresta Jambi. (*/HN)
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom