Thursday, September 4, 2025

Bolehkah Anggota DPR yang Dicopot Maju Lagi pada Pemilu? Ini Aturannya


BICARA POLITIK
- Pertanyaan mengenai apakah anggota DPR yang dicopot dari jabatannya dapat kembali mencalonkan diri pada pemilu berikutnya kerap muncul di tengah publik.


Hal ini semakin relevan setelah sejumlah anggota DPR dicopot karena aksi dan pernyataannya yang kontroversial. Meski demikian, pencopotan tersebut tidak otomatis menghilangkan hak politik mereka untuk maju kembali, selama sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan partai politik.


Beberapa waktu lalu, beberapa partai politik kompak menonaktifkan sejumlah anggota DPR seperti Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem, Surya Utama (Uya Kuya) dan Eko Patrio dari PAN, serta wakil ketua DPR RI Adies Kadir dari Partai Golkar.


Penonaktifan ini dilakukan karena aksi panggung dan komentar mereka yang dianggap meresahkan rakyat. Kondisi ini memicu perdebatan publik mengenai apakah mantan anggota DPR masih bisa mencalonkan diri kembali pada pemilu mendatang.


Aturan Hukum yang Berlaku

Aturan dasar mengenai pemberhentian anggota DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Undang-Undang Pemilu.


Seorang anggota DPR dapat diberhentikan melalui mekanisme pemberhentian antarwaktu (PAW) dengan berbagai alasan, antara lain:


- Tidak dapat melaksanakan tugas selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan.

- Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR.

- Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih.

- Tidak menghadiri rapat DPR secara berulang tanpa alasan sah.

- Diusulkan oleh partai politik.

- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR.

- Melanggar larangan sesuai ketentuan UU.

- Diberhentikan sebagai anggota partai politik.

- Menjadi anggota partai politik lain.


Hak Recall Partai Politik

Di Indonesia, recall atau PAW merupakan hak partai politik untuk menarik kadernya dari DPR. Meski demikian, praktik recall kerap menimbulkan kontroversi karena dianggap lebih menonjolkan supremasi partai politik ketimbang supremasi rakyat yang memilih anggota DPR melalui pemilu.


Bisakah Anggota DPR Dicopot Mencalonkan Diri Lagi?

Secara prinsip, pencopotan anggota DPR tidak serta-merta menghilangkan hak politik mereka. Hak untuk mencalonkan diri kembali dijamin oleh UUD 1945, dengan catatan adanya aturan tambahan:


1. Dicopot karena alasan partai atau administratif

Anggota DPR yang diberhentikan oleh partai atau karena alasan non-pidana masih bisa mencalonkan diri kembali pada pemilu berikutnya, asalkan mendapat dukungan dari partai politik.


2. Dicopot karena tindak pidana

Jika seorang anggota DPR diberhentikan karena tindak pidana dengan putusan pengadilan, maka berlaku aturan Undang-Undang Pemilu. Mantan terpidana masih bisa mencalonkan diri kembali, namun dengan ketentuan:


- Untuk pidana dengan ancaman kurang dari 5 tahun, boleh mencalonkan diri dengan syarat mengumumkan statusnya secara terbuka.

- Untuk pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih: hanya boleh mencalonkan diri kembali setelah 5 tahun sejak selesai menjalani hukuman, serta wajib mengumumkan status mantan terpidana.


Aturan Khusus Kepala Daerah

Bagi anggota DPR yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah, mereka wajib mengundurkan diri dari jabatannya. Namun, calon anggota DPR yang terpilih dan belum dilantik tidak diwajibkan mundur.


Sejarah Dinamika Recall di Indonesia

Praktik recall di Indonesia sudah berlangsung sejak era Presiden Soekarno hingga Orde Baru. Pada masa itu, recall kerap digunakan secara politis untuk membungkam lawan politik.


Meski saat ini recall tetap ada dalam peraturan perundang-undangan, perdebatan masih terus terjadi apakah recall memperkuat partai politik atau justru melemahkan kedaulatan rakyat.


Dicopotnya anggota DPR dari jabatannya tidak otomatis menghilangkan hak untuk mencalonkan diri kembali pada pemilu berikutnya. Selama memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Pemilu dan aturan partai politik, mantan anggota DPR tetap bisa maju kembali.


Dengan demikian, pencopotan lebih berfungsi sebagai mekanisme pengawasan, bukan penghilangan hak politik. Ke depan, penting bagi publik untuk memahami aturan ini agar dapat menilai secara objektif apakah seseorang layak kembali menjadi wakil rakyat.


Sumber: beritasatu.com/Foto: Ilustrasi rapat anggota DPR. (Antara/Bagus Ahmad Rizaldi)



Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com