Kesehatan Mental Kini Dijamin BPJS
BICARA KESEHATAN - BPJS Kesehatan menegaskan bahwa layanan kesehatan mental merupakan hak seluruh peserta Program JKN. Dalam kegiatan Media Workshop bertema “Layanan Kesehatan Jiwa Hak Seluruh Peserta” di Surakarta, Selasa (16/9), Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menekankan pentingnya akses setara terhadap layanan kesehatan jiwa sebagai bagian dari tanggung jawab negara.
Layanan Kesehatan Jiwa Jadi Hak Peserta JKN
Ghufron menegaskan bahwa kesehatan jiwa tidak boleh dipandang sebelah mata. Menurutnya, kesehatan mental adalah hak fundamental yang harus dijamin negara. Karena itu, BPJS Kesehatan bersama pemangku kepentingan terus memperkuat sistem agar masyarakat bisa mendapatkan pengobatan dan rehabilitasi.
Ia menyebut adanya tren peningkatan pemanfaatan layanan kesehatan jiwa dalam lima tahun terakhir. Sepanjang 2020–2024, biaya pelayanan kesehatan jiwa di rumah sakit mencapai Rp6,77 triliun dengan 18,9 juta kasus. Skizofrenia menjadi diagnosis tertinggi dengan 7,5 juta kasus dan pembiayaan Rp3,5 triliun.
Data Rujukan Kesehatan Mental Tahun 2024
Pada 2024, tercatat 2,97 juta rujukan kasus jiwa dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke rumah sakit. Provinsi dengan jumlah kasus tertinggi adalah:
- Jawa Tengah (3,5 juta kasus)
- Jawa Barat
- Jawa Timur
- DKI Jakarta
- Sumatera Utara
Ghufron menjelaskan, FKTP berperan sebagai pintu utama layanan kesehatan jiwa. Tidak hanya menjadi kontak pertama, tapi juga pengelola kontinuitas pengobatan, koordinator layanan, sekaligus pemberi layanan komprehensif.
Deteksi Dini Gangguan Mental Melalui SRQ-20
Untuk memperkuat aspek promotif dan preventif, BPJS Kesehatan mendorong deteksi dini masalah mental melalui skrining SRQ-20 (Self Reporting Questionnaire-20). Alat ini tersedia di situs resmi BPJS Kesehatan dan dapat membantu masyarakat mengenali gejala awal gangguan kejiwaan.
Hasil skrining menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut di FKTP bila ada indikasi medis. Bagi peserta yang sudah stabil setelah dirawat di rumah sakit, layanan dapat dilanjutkan di FKTP melalui Program Rujuk Balik (PRB) sehingga lebih efisien dan dekat dengan tempat tinggal.
Dukungan dari Psikolog dan Rumah Sakit Jiwa
Psikolog klinis Tara de Thouars menilai langkah BPJS Kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Data Kemenkes menunjukkan 1 dari 10 orang Indonesia mengalami masalah mental, bahkan 39,4 persen remaja tercatat mengalami gangguan mental pada 2024.
Menurut Tara, pemicu masalah kesehatan mental antara lain:
- stres tinggi dan persaingan kerja,
- masalah ekonomi,
- fenomena fear of missing out (FOMO),
- beban sandwich generation,
- hingga tekanan media sosial.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak memberi label negatif kepada pengidap gangguan mental, serta menormalisasi mencari bantuan profesional seperti psikolog atau psikiater.
Sementara itu, Plt. Direktur RS Jiwa Daerah Dr. Arif Zainudin Surakarta, Wahyu Nur Ambarwati, menegaskan pihaknya siap melayani peserta JKN. RSJD memiliki 213 tempat tidur rawat inap, termasuk instalasi rehabilitasi psikososial untuk mendukung kemandirian pasien.
Tantangan dan Harapan Layanan Kesehatan Jiwa
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menekankan pentingnya sosialisasi skrining SRQ-20 karena kasus kesehatan jiwa terus meningkat. Ia menilai pencegahan merupakan tanggung jawab bersama: pemerintah, BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, komunitas, hingga masyarakat.
Timboel berharap semakin banyak fasilitas kesehatan, khususnya di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), yang mampu menangani layanan kesehatan jiwa agar masyarakat mudah mendapatkan akses. **
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
