Friday, September 12, 2025

Sikap IJTI Jambi atas Insiden 'Halangi' Wartawan saat Kunker Komisi III DPR RI di Polda


BICARA PERISTIWA
- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Jambi menyampaikan sikap atas Insiden 'Halangi' Wartawan saat Kunker Komisi III DPR RI di Polda Jambi (Sabtu, 12/09/2025).


Sikap IJTI Pengda Jambi, upaya menghalang-halangi tugas Jurnalistik oleh Oknum Humas Polda Jambi, Mengecam keras tindakan maupun upaya yang menghalangi kerja-kerja jurnalistik di lapangan.


"Mendesak adanya pernyataan maaf secara terbuka atas tindakan penghalangan terhadap jurnalis yang tengah bertugas," Tegas Adrianus Susandra, Ketua IJTI Jambi.


Dia nenegaskan agar tindakan serupa tidak lagi terjadi di Jambi. 


"Jika terbukti merusak alat kerja maupun mencederai fisik jurnalis, pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku," Ujarnya.


Selain itu, Adrianus mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


"Sehingga setiap bentuk penghalangan merupakan pelanggaran hukum sekaligus ancaman terhadap kebebasan pers," Pungas Adrianus Susandra. (*/HN)





Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com