Sikap IJTI Jambi atas Insiden 'Halangi' Wartawan saat Kunker Komisi III DPR RI di Polda
BICARA PERISTIWA - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Jambi menyampaikan sikap atas Insiden 'Halangi' Wartawan saat Kunker Komisi III DPR RI di Polda Jambi (Sabtu, 12/09/2025).
Sikap IJTI Pengda Jambi, upaya menghalang-halangi tugas Jurnalistik oleh Oknum Humas Polda Jambi, Mengecam keras tindakan maupun upaya yang menghalangi kerja-kerja jurnalistik di lapangan.
"Mendesak adanya pernyataan maaf secara terbuka atas tindakan penghalangan terhadap jurnalis yang tengah bertugas," Tegas Adrianus Susandra, Ketua IJTI Jambi.
Dia nenegaskan agar tindakan serupa tidak lagi terjadi di Jambi.
"Jika terbukti merusak alat kerja maupun mencederai fisik jurnalis, pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku," Ujarnya.
Selain itu, Adrianus mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Sehingga setiap bentuk penghalangan merupakan pelanggaran hukum sekaligus ancaman terhadap kebebasan pers," Pungas Adrianus Susandra. (*/HN)
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
