Tuesday, October 28, 2025

5 Bank Ini Bangkrut dan Ditutup OJK pada 2025, Simak Daftarnya


BICARA BISNIS
- Daftar bank bangkrut di Indonesia kembali bertambah sepanjang 2025. Berdasarkan data resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Oktober tahun ini sudah ada lima Bank Pembiayaan Rakyat (BPR dan BPRS) yang izin usahanya dicabut.


Langkah tersebut diambil karena bank-bank tersebut gagal menjaga likuiditas dan memperbaiki rasio kecukupan modal sesuai ketentuan. Terbaru, OJK resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat.


Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2025 tanggal 14 Oktober 2025. Pencabutan dilakukan atas permintaan pemegang saham (self-liquidation) dengan alasan agar lebih fokus mengembangkan BPR Bumi Sediaguna, yang berada dalam satu grup kepemilikan yang sama.


“Pencabutan izin usaha BPR Artha Kramat ini dilakukan atas permintaan pemegang saham agar fokus pada pengembangan BPR Bumi Sediaguna,” tulis OJK dalam pengumuman resminya, dikutip Selasa (28/10/2025).


Langkah OJK menutup lima bank ini menjadi bagian dari upaya pengawasan dan restrukturisasi untuk memperkuat fondasi industri perbankan nasional serta melindungi kepercayaan masyarakat.


Sebelum BPR Artha Kramat, OJK juga mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda pada 9 September 2025. Bank yang berlokasi di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, ini dinyatakan tidak mampu memperbaiki rasio kecukupan modal (KPMM) dan menjaga likuiditas meskipun telah diberi kesempatan melalui status BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP) dan Dalam Resolusi (BDR).


Dalam keterangannya, OJK menegaskan bahwa pengurus dan pemegang saham BPRS Gayo Perseroda tidak berhasil melaksanakan langkah penyelamatan sesuai rencana yang disetujui. Akibatnya, izin usaha bank tersebut resmi dicabut.


“Pencabutan izin ini merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan syariah,” tulis lembaga pengawas tersebut.


Bank Lain yang Dicabut Izin Usahanya pada 2025

Selain BPR Artha Kramat dan BPRS Gayo Perseroda, terdapat tiga bank lain yang juga ditutup OJK karena tidak mampu memenuhi ketentuan permodalan dan likuiditas. Berikut daftar lengkapnya:


1. BPRS Gebu Prima - Medan, Sumatra Utara

Izin usaha bank ini dicabut oleh OJK pada 17 April 2025. BPRS Gebu Prima gagal memperbaiki struktur permodalan meski telah mendapat peringatan dan kesempatan penyehatan dari otoritas.


2. BPR Dwicahaya Nusaperkasa - Kota Batu, Jawa Timur

Pada 24 Juli 2025, OJK kembali mengambil langkah tegas dengan mencabut izin BPR Dwicahaya Nusaperkasa. Bank tersebut dinyatakan tidak mampu menjaga stabilitas keuangan dan memenuhi rasio likuiditas minimum.


3. BPR Disky Surya Jaya - Deli Serdang, Sumatra Utara

Selanjutnya pada 19 Agustus 2025, OJK mencabut izin usaha BPR Disky Surya Jaya. Bank ini menghadapi permasalahan serupa terkait lemahnya permodalan dan ketidakmampuan manajemen dalam menjalankan rencana pemulihan.


Dengan demikian, total lima bank yang ditutup OJK sepanjang tahun 2025, yakni:


- PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda - Aceh Tengah

- BPRS Gebu Prima - Medan, Sumatra Utara

- BPR Dwicahaya Nusaperkasa - Kota Batu, Jawa Timur

- BPR Disky Surya Jaya - Deli Serdang, Sumatra Utara

- BPR Artha Kramat - Tegal, Jawa Tengah


Beberapa di antaranya ditutup karena rasio modal di bawah ketentuan minimum, likuiditas rendah, hingga ketidakmampuan manajemen dalam restrukturisasi.


OJK dan LPS Pastikan Dana Nasabah Aman

Meski sejumlah bank ditutup sepanjang 2025, OJK menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir. Dana nasabah tetap dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Penutupan bank-bank bermasalah ini justru merupakan bagian dari proses konsolidasi guna memperkuat ketahanan industri perbankan rakyat di Indonesia. OJK menilai langkah tersebut penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.


“Penutupan bank yang tidak sehat justru bertujuan menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi nasabah,” jelas OJK dalam keterangan resminya.


Peningkatan jumlah bank yang dicabut izinnya pada 2025 menjadi sinyal kuat bagi lembaga keuangan lainnya untuk memperkuat permodalan dan meningkatkan tata kelola. OJK berkomitmen untuk terus menjaga industri perbankan nasional agar tetap sehat, transparan, dan dipercaya masyarakat.


Dengan pengawasan ketat dari OJK serta jaminan simpanan oleh LPS, kepercayaan publik diharapkan tetap terjaga di tengah dinamika sektor keuangan. Langkah tegas ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan industri bank di Indonesia.


Sumber: beritasatu.com



Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com