Al Haris Rapat dengan Menteri ESDM Bahlil Bahas Sumur Minyak Rakyat
BICARA JAMBI - Pemerintah pusat resmi memulai langkah strategis untuk melegalkan pengelolaan sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi di luar sistem resmi.
Gubernur Jambi Al Haris hadir langsung dalam rapat koordinasi bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (9/10/2025), yang membahas teknis inventarisasi, pengawasan, dan pembinaan legalisasi sumur minyak rakyat.
Jambi menjadi daerah krusial dalam agenda ini, mengingat wilayahnya menyimpan ribuan sumur minyak rakyat yang selama ini dikelola tanpa izin resmi, rawan kebakaran, serta berdampak buruk terhadap lingkungan.
Kehadiran Al Haris juga membawa bobot ganda karena ia menjabat sebagai Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET).
“Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 memberikan ruang besar bagi daerah untuk menata ulang dan melegalkan aktivitas sumur rakyat. Selama ini banyak persoalan muncul, mulai dari limbah berbahaya hingga kecelakaan kerja,” ujar Al Haris.
Menurutnya, kebijakan ini membuka peluang ekonomi baru sekaligus meningkatkan kewenangan daerah dalam mengawasi sumber daya alam secara langsung.
“Tinggal kami di daerah yang harus menatanya dengan baik, mengawasi dengan baik. Terima kasih kepada Bapak Presiden melalui Menteri ESDM atas langkah strategis ini,” imbuhnya.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa hingga saat ini pemerintah telah menginventarisasi 45 ribu sumur minyak rakyat di berbagai daerah.
“Selama ini kita membiarkan rakyat berjalan tanpa legalitas. Sekarang kita beri mereka tempat dalam sistem. Ini perintah Presiden, agar pasal 33 UUD 1945 benar-benar dijalankan,” tegas Bahlil.
Bahlil menegaskan, sumur-sumur ini nantinya dikelola melalui koperasi, BUMD, atau UMKM yang disahkan oleh daerah. Dengan demikian, pengawasan keselamatan kerja, tata lingkungan, dan kualitas produksi akan menjadi tanggung jawab bersama.
Seluruh hasil produksi minyak dari sumur rakyat tersebut nantinya akan dibeli oleh Pertamina atau KKKS, dengan harga sekitar 80 persen dari ICP (Indonesian Crude Price).
Jambi termasuk provinsi dengan konsentrasi sumur rakyat tertinggi di Sumatera. Sebagian besar sumur minyak rakyat di Jambi, yang tersebar di Batang Hari, Muaro Jambi, dan Sarolangun, sebelumnya dikelola masyarakat secara tradisional, namun tanpa standar keselamatan dan izin resmi.
Situasi tersebut kerap menimbulkan persoalan, mulai dari kecelakaan kerja, kebakaran sumur, hingga pencemaran lingkungan akibat limbah minyak mentah. Kini, dengan Permen ESDM No. 14 Tahun 2025, semua aktivitas itu mulai diarahkan masuk dalam skema resmi pemerintah.
Kebijakan legalisasi ini menjadi bagian dari reformasi tata kelola sumber daya alam yang lebih inklusif, dengan menempatkan rakyat sebagai pelaku sah sektor migas.
“Kita ubah paradigma lama. Migas tidak hanya boleh dikelola korporasi besar atau asing. Rakyat harus diberi ruang, asal sesuai aturan dan tetap menjaga aspek keselamatan dan lingkungan,” kata Bahlil.
Meski kebijakan ini berpihak kepada masyarakat, daerah kini memikul tanggung jawab besar: memastikan koperasi dan UMKM pengelola sumur rakyat memiliki standar kerja yang layak, serta menghindari konflik kepentingan atau praktik pembajakan oleh pihak ketiga.
Langkah konkret yang kini ditunggu adalah tindak lanjut dari pemerintah daerah, termasuk Jambi, dalam bentuk regulasi turunan, pembentukan koperasi migas rakyat, pelatihan keselamatan kerja, dan pengawasan lingkungan. (*/Diskominfo)
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom