Tuesday, December 30, 2025

Catatan Tahun 2025: 8 Personel Polda Jambi PTDH


BICARA HUKUM
- 8 anggota Polri dari personel Polda Jambi mendapat sanksi berat, berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di sepanjang tahun 2025.  


Sepanjang tahun 2025 tercatat 106 kasus pelanggaran dilakukan oleh oknum personel Polda Jambi dan jajaran. 


Tidak hanya PTDH, lima anggota lainnya terlibat tindak pidana. Sementara 96 perkara pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri harus diselesaikan melalui sidang etik.  


Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar, dalam rilis akhir tahun 2025 (Selasa, 30/12/2025) kepada media menekankan komitmen pihaknya menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.  


"Kami akan menindak tegas oknum yang melakukan pelanggaran. Polda Jambi terus berupaya memberikan yang terbaik dan menerima masukan," Ujarnya.


Dalam kesempatan ini, dia juga mengungkapkan adanya beberapa anggota yang terjerat kasus narkoba dan diwajibkan menjalani rehabilitasi dengan melibatkan keluarga.


"Tidak hanya itu, ada beberapa anggota yang terlibat narkoba harus menjalani rehabilitasi di SPN Polda Jambi yang melibatkan keluarga," ujarnya.


Dibanding tahun sebelumnya, jumlah personel yang diberhentikan tidak hormat pada 2025 mengalami penurunan. Tahun 2024 sebanyak 22 anggota Polri di Polda Jambi dikenakan sanksi serupa.  


Rilis akhir tahun yang memaparkan capaian kinerja Polda Jambi beserta jajaran sepanjang tahun 2025 tersebut, Selain Kapolda Jambi turut didampingi Wakapolda Jambi Brigjen Pol M. Mustaqim, Irwasda, serta para Pejabat Utama Polda Jambi. (*/HN)




Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com