Dugaan Cemari Lingkungan, Pengelolan Limbah B3 Medis RSUD Raden Mattaher Jambi Tak Sesuai Aturan
BICARA LINGKUNGAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis di RSUD Raden Mattaher Jambi. Dugaan pelanggaran tersebut disebut berlangsung sejak 2017 hingga 2025.
Dalam konferensi pers, Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan Kantor Hukum Mike Siregar pada Maret 2025. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta observasi lapangan.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan fakta adanya aktivitas pemilahan botol infus dari kantong limbah medis berwarna kuning yang seharusnya tidak boleh dibuka kembali karena berpotensi mengandung limbah B3 infeksius,” ujar Taufik, Senin (22/12/2025).
Hasil penyelidikan Ditreskrimsus mengungkap, pengelolaan limbah B3 medis di RSUD Raden Mattaher dilakukan melalui kerja sama dengan PT Anggrek Jambi Makmur sebagai vendor pengangkutan dan pemusnahan limbah. Namun, dalam praktiknya ditemukan dugaan pemilahan dan pencacahan botol infus yang kemudian diperlakukan sebagai limbah non-B3 dengan alasan efisiensi anggaran rumah sakit.
“Berdasarkan keterangan saksi dan pendapat ahli, rumah sakit tidak dibenarkan melakukan pemilahan ulang limbah B3 medis yang telah dikemas dalam kantong kuning. Tindakan tersebut melanggar prinsip kehati-hatian dan berpotensi membahayakan kesehatan lingkungan,” tegas Taufik.
Penyidik mengamankan barang bukti berupa rekaman video aktivitas pemilahan botol infus serta sejumlah dokumen kerja sama pengelolaan limbah. Selain itu, sejumlah saksi dari pihak rumah sakit, perusahaan pengelola limbah, hingga saksi ahli dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi dan Kementerian Lingkungan Hidup RI turut dimintai keterangan.
Tetapi berdasarkan hasil gelar perkara dan pendapat ahli, Ditreskrimsus Polda Jambi memutuskan menghentikan penyelidikan pidana dan melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme sanksi administratif.
“Kami menyerahkan penanganan lanjutan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi. Namun, penyidik tetap akan melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkala,” jelas Taufik.
Taufik menegaskan, apabila di kemudian hari RSUD Raden Mattaher kembali melakukan pelanggaran serupa atau tidak mematuhi sanksi administratif yang diberikan, kepolisian tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyelidikan lanjutan.
“Penegakan hukum di bidang lingkungan hidup menjadi perhatian serius kami karena menyangkut keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” tutupnya.
Namun hingga informasi ini diberitakan bicarajambi.com, belum ada keterangan resmi dari pihak RSUD Raden Mattaher Jambi. (*/HN)
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
