Sunday, December 14, 2025

Polda Jambi dan Polres Serentak Razia Mobil Modifikasi Diduga Selewengkan BBM Subsidi


BICARA HUKUM
- Polda Jambi melalui jajaran Polres Merangin, Polres Kerinci, Polres Bungo, dan Polres Tebo secara serentak melaksanakan kegiatan penertiban kendaraan bermotor yang diduga dimodifikasi dan berpotensi melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi, pada Minggu (14/12/2025).


Kegiatan ini merupakan langkah preventif dan represif terbatas guna menjaga distribusi BBM resmi serta memelihara ketertiban umum, khususnya menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).


Di wilayah hukum Polres Merangin, penertiban dilaksanakan di tiga lokasi SPBU, yakni SPBU Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko, SPBU Dusun Bangko Kecamatan Bangko, serta SPBU Desa Kungkai Kecamatan Bangko Barat.


Sasaran penertiban meliputi kendaraan roda dua dan roda empat yang diduga telah dimodifikasi, seperti perubahan tangki, penggunaan selang tambahan, maupun penambahan wadah penampung BBM.


Petugas melakukan pemeriksaan fisik kendaraan yang sedang maupun akan mengisi BBM serta memberikan imbauan kepada pengelola SPBU agar lebih selektif terhadap kendaraan yang terindikasi menyalahgunakan BBM bersubsidi.


Dalam kegiatan tersebut, ditemukan kendaraan tanpa barcode serta kendaraan roda empat yang dicurigai membawa jerigen di dalam mobil. Sebagai langkah preventif, kendaraan tersebut diarahkan keluar dari antrean guna menghindari gangguan terhadap pengendara lain yang telah memenuhi ketentuan


Sementara itu, Polres Kerinci juga melaksanakan kegiatan serupa di SPBU Pelayang Raya dan SPBU Koto Lebu. Hasil penertiban menunjukkan masih adanya kendaraan tanpa barcode serta kendaraan roda empat yang diduga dimodifikasi dengan membawa jerigen. Terhadap pengendara tersebut, petugas memberikan teguran lisan dan mengarahkan agar kendaraan dikembalikan ke spesifikasi standar.


Di wilayah hukum Polres Tebo, kegiatan penertiban  dilakukan di SPBU  Jalan Lintas Tebo–Bungo KM 10 Kecamatan Tebo Tengah. Petugas melakukan pengecekan terhadap potensi aktivitas pelangsiran BBM bersubsidi di beberapa SPBU, namun tidak ditemukan kendaraan pelangsir maupun kendaraan dengan tangki rombakan.  Secara umum, aktivitas pengisian BBM di wilayah Polres Tebo terpantau berjalan lancar dan kondusif.


Sementara itu, di wilayah hukum Polres Bungo, pada hari yang sama terjadi peristiwa kebakaran satu unit mobil Daihatsu Sigra di SPBU Kampung Punti Luhur, Desa Talang Pantai, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo. Kejadian tersebut mengakibatkan satu unit mobil dan sebagian fasilitas SPBU terbakar dengan kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp500 juta, namun tidak menimbulkan korban jiwa.


Berdasarkan keterangan saksi, kebakaran diduga dipicu oleh korsleting listrik saat pengisian BBM, di mana kendaraan dalam kondisi AC menyala. Hasil analisa awal juga menemukan adanya modifikasi pada lubang tangki menjadi dua lubang serta keberadaan galon di dalam kendaraan, sehingga kuat dugaan kendaraan tersebut digunakan untuk aktivitas langsir BBM. 


Pihak kepolisian bersama petugas pemadam kebakaran dan masyarakat setempat bergerak cepat melakukan pemadaman, pengamanan tempat kejadian perkara (TKP), pemasangan garis polisi, serta pengumpulan keterangan saksi.


Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto menegaskan bahwa kegiatan penertiban kendaraan modifikasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Provinsi Jambi.


" Kepada seluruh pengelola SPBU agar tidak melayani pengisian BBM pada kendaraan dengan tangki yang dimodifikasi atau tidak sesuai standar. Penolakan pengisian justru merupakan langkah pencegahan untuk menghindari kejadian yang lebih besar," ujarnya.


Ditambahkannya bahwa Kapolisian Daerah Jambi  akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi menimbulkan bahaya serta kerugian negara.


“Apabila ke depan masih ditemukan kendaraan yang dimodifikasi dan terbukti melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi, maka akan ditempuh langkah represif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Upaya ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan BBM bagi masyarakat yang benar-benar berhak serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, khususnya menjelang libur Nataru,” tegas Kabid Humas Polda Jambi.



Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com