Tiga Tersangka Baru, Dugaan Korupsi DAK: Salah Satunya Mantan Kepala Disdik Provinsi Jambi
BICARA HUKUM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi telah menetapkan tiga tersangka kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp21,8 miliar dari total anggaran Rp121 miliar.
Dalam konferensi pers, Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan ahli, serta menggelar perkara. Dari hasil tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru.
“Tiga tersangka baru yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi berinisial VA (Varial Adhi), BKR (Bukri), serta satu orang broker bernama David,” kata Kombes Taufik saat dikonfirmasi di Polda Jambi, Senin (22/12/2025).
Tetapi meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kombes Taufik menyebutkan bahwa hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap ketiganya. Penahanan akan dipertimbangkan berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan dan perkembangan penyidikan.
“Kita lihat nanti hasil pemeriksaannya, apakah yang bersangkutan kooperatif atau tidak, serta bagaimana perkembangan kasusnya,” ujarnya.
Maka ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Kasus dugaan korupsi DAK SMK di lingkungan Disdik Provinsi Jambi ini sebelumnya telah memasuki tahap pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Pada Rabu (12/11/2025), penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi telah melimpahkan empat orang tersangka beserta barang bukti dalam tahap II, setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
Empat tersangka yang telah lebih dulu dilimpahkan ke Kejati Jambi tersebut yakni RW selaku broker, ES selaku Direktur PT Tahta Djaga Internasional (TDI), WS selaku owner PT Indotec Lestari Prima (ILP), serta ZH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Provinsi Jambi.
Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas perkara ini hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kombes Taufik Nurmandia menyebutkan, selain berkas perkara dan tersangka, pihaknya juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp8,4 miliar dan empat bidang tanah di Jawa Barat. (*/HN)
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
