Warga Myanmar Diciduk Imigrasi Kuala Tungkal, Ajukan Paspor RI Gunakan Identitas Palsu
BICARA HUKUM - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal berhasil menggagalkan upaya seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar untuk memperoleh Paspor Republik Indonesia dengan menggunakan identitas palsu sebagai Warga Negara Indonesia.
Pria inisial M, awalnya mengajukan permohonan paspor baru dengan melampirkan dokumen kependudukan berupa KTP, KK, dan Akta Kelahiran Kota Batam. Namun, petugas menemukan beberapa kejanggalan selama proses wawancara, termasuk keterangan pemohon yang berubah-ubah dan penggunaan bahasa Indonesia yang tidak fasih.
Akhirnya pemeriksaan lanjutan diarahkan ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), ditemukan sejumlah bukti pada telepon genggam pemohon, berupa foto-foto pengungsi Myanmar, dokumen digital terkait Warga Negara Bangladesh dan Rohingya, serta beberapa foto kartu UNHCR.
M akhirnya mengakui bahwa etnis Rohingya yang melarikan diri dari Myanmar ke Malaysia pada tahun 2013. Masuk ke Indonesia pada Tahun 2020 masuk ke Indonesia secara ilegal melalui perairan Kepulauan Riau.
Hebatnya, bisa memperoleh dokumen kependudukan seperti KTP, KK, Akta Kelahiran pada saat tinggal di Batam dan SIM C yang diperoleh di Jakarta yang diduga digunakan untuk tinggal di Indonesia selayaknya WNI.
Lalu, M mengaku telah menetap di Tanjung Jabung Barat dan sambil bekerja sebagai Kenek truk ekspedisi sejak tahun 2024 dan telah menikah secara siri.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Andriw Guntur S. Simanjuntak, menyebut bahwa temuan ini merupakan bentuk kewaspadaan dan profesionalitas petugas dalam menjaga integritas dokumen negara.
“Paspor Republik Indonesia adalah dokumen resmi negara yang dilindungi hukum. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami dalam memastikan bahwa hanya Warga Negara Indonesia yang berhak memilikinya. Setiap indikasi penyalahgunaan akan kami tindak tegas,” Tegasnya, Kamis (04/12/2025)
"Dia telah dilakukan pendetensian dan terancam pidana sebagaimana diatur pada Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," Tambahnya
Terbongkarnya kasus ini, Kantor Imigrasi Kuala Tungkal mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian melalui kanal resmi yang tersedia.
"Kerja sama masyarakat dan media sangat dibutuhkan untuk menjaga keamanan wilayah dan mencegah penyalahgunaan dokumen negara," Tutupnya.
Sebagai pengetahuan, Pendetensian adalah tindakan administratif keimigrasian yang dilakukan oleh pejabat imigrasi untuk menempatkan orang asing di rumah detensi atau ruang detensi sementara. Tindakan ini dilakukan terhadap orang asing yang melanggar aturan keimigrasian, seperti tidak memiliki izin tinggal atau izin masuk yang sah, sebagai bagian dari proses penegakan hukum keimigrasian. (*/HN)
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
