Oknum Berseragam & Petugas Berinisial ST, Disebut Sebagai Pengelola SPBU Rantau Rasau Diduga Dalang Praktek Ilegal
BICARA HUKUM - Praktik pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dan solar kembali mencuat di SPBU 26.367.19 Teluk Serdang, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Fenomena ini terungkap setelah beberapa hari wartawan bicarajambi.com melakukan investigasi di SPBU tersebut.
Kuat dugaan beberapa kendaraan mobil dan motor yang ikut melakukan pengambilan BBM jenis pertalite dan solar sebagian tangkinya Telah dimodifikasi sehingga bisa menampung BBM subsidi dengan jumlah yang besar.
Aktivis ini diduga sudah berlangsung lama dan sering viral di medsos namun tanpa penindakan dari Pihak yang berwajib. Bahkan dugaan sementara salah satu Nama sering Disebut berinisial S salah satu petugas yang dipercaya untuk menjadi keamanan karena tinggal di depan SPBU dan beberapa nama oknum berseragam.
Praktik curang ini sudah jadi perhatian masyarakat tapi belum juga ada tindakan tegas dari pihak yang berwenang seperti pemerintah setempat dan PT. Pertamina.
Mereka melakukan pengisian tersebut di waktu-waktu tertentu, seperti pada malam hari dimana sejumlah SPBU sudah mulai sepi pengunjung dan ketika mobil pengangkut BBM Pertamina masuk.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, ia menduga ada keterlibatan oknum dan S sebagai pengelola SPBU dalam praktek ilegal tersebut.
“Sudah jadi pemandangan biasa mobil-dan motor ini antre bawa tengki yang sudah di rakit. Kalau bukan ada kerja sama, mana mungkin bisa terus jalan bebas begini,” ujarnya dengan nada kecewa.
Beberapa pengendara dan warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya PT. Pertamina, segera turun tangan dan menindak tegas para pelaku penimbunan serta pihak-pihak yang terlibat.
“Kalau ini terus dibiarkan, masyarakat makin susah dapat BBM, dan yang diuntungkan hanya segelintir orang yang bermain dengan cara curang,” Tegas pengendara sekaligus warga setempat.
Diketahui, penyalahgunaan BBM Subsidi sudah diatur dalam pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang menyebutkan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi enam puluh miliar rupiah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU belum bisa dikonfirmasi untuk memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penimbunan BBM tersebut. Namun tekanan publik untuk mengusut tuntas praktek ini semakin kuat, mengingat dampak ekonominya dan potensi bahayanya terhadap keselamatan warga jika tidak segera dihentikan Wartwan media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak SPBU tersebut.(Tim)
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
