Friday, January 2, 2026

Rp1,77 Triliun untuk APBD Kota Jambi Tahun 2026


BICARA KOTA JAMBI -
Setelah melalui tahapan evaluasi Gubernur Jambi dan proses harmonisasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi akhirnya menetapkan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi Tahun Anggaran 2026 dengan nilai mencapai Rp1,77 triliun.


Penetapan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Jambi dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Penyempurnaan Badan Anggaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2026, pada Rabu (31/12/2025). Rapat juga membahas Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran APBD 2026 yang telah disesuaikan dengan catatan evaluasi Pemerintah Provinsi. Laporan disampaikan langsung oleh Plt Sekretaris DPRD Kota Jambi, Edi Fahrizal.


Dalam laporannya disampaikan bahwa penyusunan APBD Kota Jambi 2026 tetap berpedoman pada regulasi keuangan negara dan pemerintahan daerah, mulai dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, hingga Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026.


Berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Jambi yang kemudian ditindaklanjuti melalui harmonisasi Badan Anggaran DPRD bersama TAPD Kota Jambi pada 30 Desember 2025, disepakati bahwa total Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp1.773.936.154.499. Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp711.667.659.000, serta Pendapatan Transfer sebesar Rp1.062.268.495.499.


Sementara itu, Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp1.808.566.435.000, sehingga APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2026 mengalami defisit sebesar Rp34.630.280.501. Defisit itu ditutup melalui Pembiayaan Netto yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dengan nilai yang sama, tanpa adanya alokasi pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal daerah.


Di dalam laporan tersebut juga ditegaskan bahwa pemerintah daerah masih diberi ruang untuk melakukan pergeseran pagu belanja antar program, kegiatan, dan subkegiatan selama tidak mengubah total pagu perangkat daerah yang telah disepakati. Namun jika terjadi perubahan signifikan, maka wajib dilakukan pembahasan ulang bersama DPRD.


Wali Kota Jambi, dr. Maulana, menegaskan bahwa struktur APBD 2026 telah sinkron dengan kebijakan nasional dan prioritas pemerintah pusat. Fokus belanja diarahkan pada sektor strategis yang langsung menyentuh masyarakat.


“Alhamdulillah, struktur APBD 2026 sudah sejalan dengan kebijakan nasional, khususnya program pengentasan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, pengendalian inflasi, Program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta penguatan Koperasi Merah Putih,” ujar Maulana.


Maulana juga menyampaikan capaian positif kinerja keuangan daerah sepanjang Tahun Anggaran 2025. Realisasi APBD Kota Jambi tercatat mencapai sekitar 92 persen, sedangkan realisasi Pendapatan Asli Daerah bahkan melampaui target.


“Realisasi PAD kita di atas 100 persen. Ini menunjukkan kinerja fiskal daerah berjalan baik dan program-program pemerintah daerah terlaksana sesuai rencana,” tegasnya.


Dengan disahkannya APBD 2026 ini, Pemerintah Kota Jambi berharap pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan lebih terarah, efektif, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat. (*/)


Sumber: jambiprima.com



Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com