Saturday, February 21, 2026

Kini Secepat Kilat! Urus Izin Lokasi Usaha di Jambi, Cukup Klik OSS Tanpa Verifikasi Teknis Panjang


BICARA TEKNOLOGI
- Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi membawa angin segar bagi para pelaku usaha mikro. Kini, pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat tidak lagi melalui proses birokrasi yang berbelit. Pelaku usaha cukup memberikan pernyataan mandiri melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan legalitas lokasi usaha.


Kebijakan ini bertujuan memangkas tahapan teknis yang selama ini dianggap menyita waktu. Dengan sistem baru ini, para pengusaha kecil tidak perlu lagi menunggu verifikasi teknis yang panjang; cukup mengisi data dan mengunggah persyaratan secara praktis di platform digital.


​Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, Abu Bakar, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap percepatan layanan usaha skala mikro.


“Sekarang pelaku usaha mikro cukup mengisi data usaha dan membuat pernyataan mandiri langsung melalui OSS. Tidak perlu lagi melalui tahapan teknis yang panjang, sehingga legalitas lokasi usaha bisa diperoleh lebih cepat dan praktis,” ujar Abu Bakar saat memberikan keterangan, Jumat (20/2/2026).


Menariknya, kebijakan ini juga berlaku surut bagi warga yang tengah dalam proses pengajuan. Bagi mereka yang sudah mengajukan KKPR Darat sebelum Surat Edaran terbaru terbit namun belum selesai, Pemkot menyarankan untuk beralih ke skema pernyataan mandiri.


​“Tidak perlu menunggu lama. Jika permohonan sebelumnya masih diproses, silakan ajukan kembali melalui skema pernyataan mandiri agar segera mendapatkan kepastian layanan,” tegasnya.


Untuk memanfaatkan kemudahan ini, pelaku usaha hanya perlu menyiapkan dokumen pendukung yang sederhana, antara lain: ​Informasi lokasi, administratif, ​Titik koordinat lokasi usaha, ​Alamat lengkap dan foto tampak depan lokasi dan ​Data luas keseluruhan lahan.


Meski memberikan kemudahan akses, Pemkot Jambi tetap akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat. Instansi terkait tetap memantau agar pemanfaatan ruang tidak menabrak aturan tata kota. Khusus untuk usaha mikro yang memiliki tingkat risiko tinggi, pelaku usaha tetap diwajibkan berkoordinasi dengan dinas tata ruang terkait.


Langkah strategis ini menjadi bagian dari upaya besar Pemkot Jambi dalam mendorong UMKM agar lebih cepat “naik kelas”. Dengan kepastian hukum yang jelas, para pelaku usaha diharapkan lebih mudah dalam mengakses pembiayaan perbankan maupun pengembangan usaha ke depan.


“Kami ingin memastikan pelaku usaha mikro di Kota Jambi tidak terkendala persoalan administrasi. Semakin cepat legalitas diperoleh, semakin cepat pula usaha mereka berkembang,” pungkas Abu Bakar. (*/)


Sumber: zonabrita.com



Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com