Kejari Jambi Terima Tahap II Dua Tersangka Kurir Sabu, Sita 58 Kg Sabu dan Dua Mobil Mewah
BICARA HUKUM - Kejaksaan Negeri Jambi resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Jambi dalam perkara tindak pidana narkotika yang menjerat dua tersangka kurir sabu, yakni Agit Putra Ramadan als Agit bin Yurnalis dan Juniardo als Ardo bin Guntur (Alm), Senin (2/3/2026).
Proses penyerahan dilakukan di Ruang Tahap II Kejari Jambi. Dengan diterimanya Tahap II ini, tanggung jawab penahanan dan proses hukum terhadap kedua tersangka sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika sebagaimana sangkaan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam perkara ini, aparat menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 58 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 58.211,77 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain berupa beberapa unit telepon genggam berbagai merek, dua koper warna biru dan hijau, satu unit mobil Toyota Fortuner putih bernomor polisi D 1208 UBM, satu unit mobil Innova Reborn hitam bernomor polisi B 2439 berikut STNK, serta satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV dan satu keping CD berisi rekaman suara tersangka.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Jambi sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan.
Pihak Kejaksaan Tinggi Jambi melalui keterangan resmi yang disampaikan oleh Seksi Penerangan Hukum menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami pastikan proses berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan,” demikian keterangan resmi yang diterima dari Penkum Kejati Jambi.
Jaksa Penuntut Umum saat ini tengah merampungkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke tahap persidangan.
Sumber: lihatjambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
