Mulai 13 Maret 2026, Kendaraan Ini Dilarang Melintas Jalur Strategis
BICARA PERISTIWA - Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2026, termasuk di wilayah Jambi dan sejumlah jalur utama di Indonesia.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Aturan ini tercantum dalam SKB Nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, dan 20/KPTS/Db/2026 yang ditandatangani oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk Aan Suhanan, Muhammad Masyhud, Roy Rizali Anwar, serta Agus Suryonugroho.
Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2026
Berdasarkan aturan tersebut, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang akan mulai berlaku pada:
- 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat
- Hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat
Kebijakan ini diterapkan secara terus-menerus selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran.
Pembatasan berlaku di berbagai jalan tol dan jalan arteri nasional yang menjadi jalur utama perjalanan masyarakat selama musim mudik.
Jenis Kendaraan Angkutan Barang yang Dibatasi
Dalam aturan tersebut, beberapa jenis kendaraan angkutan barang yang dilarang beroperasi sementara meliputi:
- Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih
- Mobil barang dengan kereta tempelan
- Mobil barang dengan kereta gandengan
- Mobil barang yang mengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan
Meski demikian, distribusi barang masih diperbolehkan menggunakan kendaraan dua sumbu, dengan pengecualian untuk pengangkutan material tertentu seperti tanah, pasir, batu, semen, besi, dan kayu.
Kendaraan yang Tetap Diizinkan Beroperasi
Pemerintah memberikan pengecualian bagi beberapa jenis angkutan barang yang tetap boleh beroperasi meskipun memiliki tiga sumbu atau lebih. Kendaraan tersebut antara lain yang mengangkut:
- Bahan bakar minyak dan gas (BBM/BBG)
- Hewan ternak
- Pupuk
- Bantuan bencana alam
- Barang kebutuhan pokok
Namun kendaraan tersebut wajib memenuhi sejumlah persyaratan, seperti tidak melebihi kapasitas muatan, tidak melanggar dimensi kendaraan, serta membawa surat muatan resmi dari pemilik barang yang memuat jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik.
Berlaku di Banyak Jalur Strategis
Pembatasan ini diterapkan di sejumlah jalur strategis nasional, baik jalan tol maupun non tol.
Beberapa ruas tol yang terdampak di antaranya:
Tol Jakarta – Cikampek
Tol Jakarta – Tangerang – Merak
Tol Cikampek – Palimanan
Tol Semarang – Solo – Ngawi
Tol Surabaya – Gempol – Pandaan – Malang
Sementara di jalan arteri, pembatasan juga berlaku pada jalur utama lintas provinsi seperti Pantura Jawa, Jakarta – Cirebon, Bandung – Nagreg – Tasikmalaya, hingga lintas Sumatera.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan perjalanan selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Pelanggaran terhadap aturan pembatasan ini dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*/)
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
