Wednesday, March 18, 2026

Perbedaan Zakat Mal & Zakat Fitrah: Pengertian, Hukum - Ketentuannya


BICARA PENDIDIKAN
- Zakat merupakan salah satu rukun Islam ke empat yang memiliki peran penting dalam sistem sosial dan ekonomi umat Muslim.


Zakat adalah kewajiban ibadah yang berfungsi sebagai mekanisme distribusi kekayaan agar tidak hanya beredar di kelompok masyarakat tertentu.


Dalam praktiknya, zakat terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Keduanya memiliki fungsi serta cara perhitungan yang berbeda.


Zakat Fitrah


Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri. Zakat ini biasanya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras di Indonesia.


Tujuan utama zakat fitrah adalah menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan sekaligus membantu masyarakat yang kurang mampu.


Besaran zakat fitrah umumnya setara dengan 2,5-3,5 kilogram makanan pokok per orang. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya menyesuaikan harga makanan pokok yang berlaku di daerah masing-masing.


Sebagai contoh, jika harga beras Rp15.000 per kilogram dan zakat fitrah ditetapkan setara dengan 2,5 kilogram beras, maka zakat yang harus dibayarkan adalah sekitar Rp37.500 per orang.


Zakat Mal


Selain zakat fitrah, terdapat pula zakat mal atau zakat harta. Zakat ini dikenakan pada harta tertentu yang telah mencapai batas minimum kepemilikan atau nisab dan dimiliki selama satu tahun (haul).


Zakat mal memiliki fungsi untuk membersihkan harta serta mendorong pemerataan ekonomi dalam masyarakat. Pada umumnya, zakat mal dikenakan sebesar 2,5% dari total harta yang telah memenuhi syarat.


Contohnya, jika seseorang memiliki tabungan sebesar Rp100 juta selama satu tahun dan jumlah tersebut telah melewati nisab, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah Rp2,5 juta.



Sumber: CNBC Indonesia



Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com